Malut, Investigasi.News – Pasca melakukan rapat internal antara pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Falahu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, guna membahas pemberitaan (kabar) yang beredar menyangkut beberapa Proyek Fisik maupun Pengadaan di Pemdes Falahu, Pj. Kades Armin Marsaoli dan Ketua BPD M. Kadafi kompak meluruskan kabar miring terkait proyek Desa Tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pj. Kades Armin (diduga) mengelola sendiri berbagai proyek di Pemdes Falahu, padahal hal demikian dilarang oleh aturan, baik itu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 20 tahun 2018 maupun Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022.
Atas pemberitaan tersebut kemudian menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, M. Kadafi sebagai ketua BPD Falahu langsung action mengadakan pertemuan (rapat) dengan pihak pemdes Falahu guna membahas hal tersebut.
Akhirnya dari pertemuan tadi Selasa 5 Agustus 2025 disimpulkan bahwa kabar yang terlanjur beredar itu tidak benar, dan demi mengembalikan situasi yang kondusif ditengah masyarakat maka secara sadar dan penuh tanggung jawab, Pj. Kades Armin dan Ketua BPD M. Kadafi melakukan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999 guna meluruskan kabar dan pemberitaan yang telah beredar.
“Kami dari BPD dari awal pekerjaan jalan setapak itu terus melakukan monitoring sesuai tupoksi kami menjalankan fungsi control dan pengawasan, sehingga dengan adanya pemberitaan itu kami langsung insiatif menggelar rapat untuk menanyakan hal yang diberitakan itu ke Pj. Kades”, ungkap M. Kadafi.
Jadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, disini Pj. Kades Armin sebagai penanggung jawab kegiatan, kemudian Ketua TPK Sekdes Iswandi Soamole, anggotanya adalah Kaur Pembangunan, Kaur Keuangan dan Kadus, ungkap Ketua BPD M. Kadafi
Sementara itu ditempat yang sama yakni Kantor Desa Falahu, Armin Marsaoli Pj. Kades Falahu menjelaskan bahwa kehadiran dirinya dilokasi kerja semata menjalankan fungsi tanggung jawab sebagai Kepala Desa maupun penanggung jawab dari kegiatan tersebut.
“Saya hadir dilokasi kerja karena fungsi dan tanggung jawab, jadi tidak benar jika kemudian ada yang beranggapan kalo saya mengelola sendiri proyek Desa”, bantah Armin.
Namun demikian secara jantan Armin mengakui jika TPK Proyek jalan setapak ada keteledoran yakni terlambat memasang Papan Informasi Proyek (Pekerjaan).
“Kalo itu saya sepakat, dan saya ingatkan ke Om Pala (Kades-red) untuk segera memasang papan proyek“, tutur M. Kadafi.
Iya itu menjadi kekhilafan TPK, tapi langsung kita buat secepatnya papan informasi itu, tutup Pj. Kades Arman.
Sebagai informasi tambahan proyek yang dimaksud diatas adalah kegiatan Pembangunan Jalan Setapak sepanjang 90 meter x 2 meter dibiayai oleh Dana Desa Tahun 2024 senilai Rp 104.259.350 yang lokasi pekerjaannya persis didepan RSUD-Sanana di dusun III/RT 08 desa Falahu. RL








