OKU TIMUR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum Pemerintah Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, memantik kemarahan masyarakat. Pelayanan administrasi yang seharusnya menjadi hak warga tanpa pungutan justru diduga berubah menjadi ladang pengutipan uang.
Ironisnya, ketika dugaan tersebut dikonfirmasi, perhatian publik bukan hanya tertuju pada dugaan pungli itu sendiri, tetapi juga pada klaim adanya permintaan agar dokumentasi percakapan yang dijadikan bahan konfirmasi dihapus. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius: mengapa bukti ingin dihilangkan apabila tidak ada yang perlu disembunyikan?
Berdasarkan informasi yang diterima Investigasi News Sumsel, dugaan pungli mengarah kepada Wawan Kurniawan, Kasi Pemerintahan Desa Gumawang. Sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp100.000 hingga Rp120.000 untuk mengurus Kartu Keluarga (KK).
Padahal, administrasi kependudukan merupakan pelayanan publik yang pada prinsipnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila benar terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat menjadi ranah penegakan hukum.
Saat awak media melakukan konfirmasi di Kantor Desa Gumawang pada 29 Juli 2026, diperlihatkan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan permintaan uang kepada warga. Percakapan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk meminta penjelasan kepada pihak desa.
Namun yang terjadi justru menambah tanda tanya. Menurut keterangan awak media, Kepala Desa Gumawang, Safei, melalui sambungan telepon dan pesan singkat, diduga meminta agar foto bukti percakapan tersebut dihapus. Wartawan juga disebut diminta tidak merekam jalannya konfirmasi.
Apabila keterangan tersebut benar, tindakan itu berpotensi menimbulkan persepsi adanya upaya menghindari pengungkapan fakta. Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, langkah tersebut justru memperbesar perhatian publik terhadap kasus ini.
Bagi masyarakat kecil, mengurus Kartu Keluarga bukanlah sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan dasar untuk memperoleh berbagai layanan negara. Karena itu, apabila pelayanan tersebut dijadikan objek pungutan di luar ketentuan, maka yang dirugikan bukan hanya warga, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Tetapi jika dugaan ini benar, jangan ada yang dilindungi. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” ujar seorang warga.
Kasus ini didesak segera ditangani oleh Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Dinas PMD, Dinas Dukcapil, Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, hingga Bupati OKU Timur melalui pemeriksaan menyeluruh.
M. Budy




