Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Solok Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat

More articles

Kota Solok, investigasi.news-Dalam rangka mendukung tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka berdasarkan amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Solok bertanggung jawab melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP/IKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK/IPK).

Kegiatan survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan serta menjadi bahan kajian dan evaluasi dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP/IKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK/IPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Solok dilakukan secara real time melalui aplikasi CSMS Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan survei ini dilakukan terhadap penerima pelayanan publik yang telah selesai menerima layanan dari Kantor Pertanahan Kota Solok.

Adapun berdasarkan hasil survei periode Oktober 2025, diperoleh:
📊 Nilai SPKP = 97.70/100
📈 Nilai SPAK = 99.73/100
dengan total responden sebanyak 11 pengguna layanan. ( Wahyu )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest