Labuhan Batu, Investigasi.news – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) akan gelar sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut diketahui dari surat yang dikeluarkan MK-RI dengan akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor : 59/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 pada hari Jum’at (3/1/2015), kemarin, sekira pukul 14.00 Wib, yang ditandatangani oleh Plt. Panitera an. Muhidin.
“Masih lanjut bg. Ini (surat dari MK yg ditunjukan). Tinggal nunggu sidang,”kata Calon Bupati Pasangan Calon (Cabup Paslon) Nomor 03 Hendrik Daulay, Senin (6/1/2025) sekira pukul 10.01 Wib, Via WhatsApp.
Perkara gugatan Pilkada 2024 Kabupaten Labuhan Batu, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor : 59/PAN.MK/eAP3/12/2024 dengan registrasi perkara Nomor : 59/PHPU.BUP-XXIII/2025
diajukan oleh Hendri Syahputra Daulay dan Ellya Rosa Siregar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Nomor Urut 3.

Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Labuhan Batu, Mahkamah Konstitusi melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. (Ricky)






