Dana Desa Situbondo 2026 Menyusut, Pemerintah Desa Diminta Lebih Adaptif

More articles

Situbondo, investigasi.news – Alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Situbondo pada tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian anggaran pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Berdasarkan pagu indikatif yang telah diterima dari Kementerian Keuangan, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 132 desa di Kabupaten Situbondo pada 2026 mencapai Rp 119.879.933.000. Jumlah tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan pagu Dana Desa tahun anggaran 2025.
Dengan besaran pagu tersebut, Dana Desa yang diterima masing-masing desa di Situbondo kini berada pada kisaran ratusan juta rupiah. Rata-rata desa memperoleh alokasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 jutaan.
Kepala Bidang Bina Desa, Dinas PMD Kabupaten Situbondo, Teguh Wicaksono, membenarkan adanya penurunan alokasi Dana Desa tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah telah menerima pagu indikatif sebagai dasar perencanaan anggaran desa tahun 2026.
“Pagu dari kementerian sudah turun. Besarannya bervariasi, kisarannya sekitar Rp 260 juta sampai Rp 370 jutaan per desa,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Teguh menjelaskan, penurunan Dana Desa bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan keputusan pemerintah pusat yang diterapkan secara nasional. Pemerintah kabupaten, kata dia, hanya menerima dan menyesuaikan besaran pagu yang telah ditetapkan.
“Dari pusat hanya mengirimkan pagu. Untuk Situbondo, per desa besarannya sudah ditentukan, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, secara akumulatif total Dana Desa untuk Kabupaten Situbondo pada 2026 mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan dengan tahun anggaran 2025.
Meski demikian, rincian pasti mengenai alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur teknis pembagian secara detail.
“Detailnya nanti akan diatur dalam PMK, termasuk kepastian besaran Dana Desa masing-masing desa. Saat ini yang kami terima masih berupa pagu indikatif,” jelas Teguh.
Terkait wacana penggunaan Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Teguh menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Meski belum ada juknis rinci, Dana Desa tetap diwajibkan dialokasikan untuk program-program mandatori desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Teguh juga menjelaskan bahwa pengurangan Dana Desa berkaitan dengan skema pendanaan KDMP, di mana sekitar 30 persen merupakan pagu reguler, sementara 70 persen dialokasikan untuk pembiayaan KDMP yang telah dipotong langsung oleh pemerintah pusat untuk pembayaran pinjaman selama enam tahun.
Kendati mengalami penurunan anggaran, fokus penggunaan Dana Desa pada 2026 dipastikan tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ketentuan mengenai persentase minimal untuk program tertentu kini ditiadakan.
Teguh menegaskan bahwa para kepala desa di Situbondo telah memahami kondisi tersebut karena pagu indikatif menjadi acuan utama dalam penyusunan APBDes 2026. Pemerintah daerah pun berharap Dana Desa yang tersedia tetap dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (Agus)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest