Batam, Investigasi.news — Di tengah instruksi tegas Presiden agar pejabat negara membatasi perjalanan ke luar negeri dan fokus pada tugas pelayanan publik, sorotan publik kini mengarah ke Bea Cukai Batam. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjadi perhatian setelah muncul dugaan intensitas perjalanan luar negeri yang dinilai tidak sejalan dengan semangat instruksi tersebut.
Informasi yang dihimpun Investigasi.news, merujuk pada laporan Kompas TV, menyebutkan bahwa sejak 2022 hingga 2025, Muhtadi tercatat puluhan kali melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam. Destinasi yang disebut antara lain Singapura, Australia, dan sejumlah negara lainnya. Jika data tersebut akurat, hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait prioritas tugas dan kedisiplinan pejabat di posisi strategis.
Sorotan ini menguat mengingat jabatan Kabid P2 Bea Cukai Batam memegang peran vital dalam pengawasan wilayah perbatasan, mulai dari patroli, penindakan, hingga penyidikan pelanggaran kepabeanan dan cukai. Di wilayah rawan penyelundupan seperti Batam, keberadaan dan fokus pimpinan unit penindakan menjadi faktor krusial dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, membenarkan bahwa dalam tiga bulan terakhir Muhtadi memang melakukan beberapa perjalanan ke luar negeri. Namun, ia menegaskan bahwa perjalanan tersebut merupakan tugas kedinasan, seperti kerja sama antarkepabeanan dan patroli bersama, serta membantah informasi terkait puluhan kali perjalanan sebagai tidak benar.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. Pertanyaan mendasar masih menggantung: berapa jumlah perjalanan yang sebenarnya, apa dasar penugasannya, serta apakah seluruh perjalanan tersebut dilengkapi surat tugas, izin pimpinan, atau mekanisme cuti sesuai aturan?
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah secara terbuka mengingatkan para menteri dan pimpinan lembaga untuk mengendalikan perjalanan luar negeri aparatur negara, dengan alasan efisiensi anggaran, fokus kerja, dan etika penyelenggara negara. Dalam konteks ini, setiap perjalanan pejabat strategis patut diuji kepatuhannya terhadap kebijakan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Sianturi, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa meskipun bepergian ke luar negeri merupakan hak individu, pejabat publik terikat ketentuan hukum dan etika jabatan.
“Perjalanan ke luar negeri harus jelas dasar hukumnya, ada izin, cuti, atau surat tugas. Jika dilakukan tanpa prosedur atau mengganggu pelaksanaan tugas, itu bisa menjadi masalah dan patut ditindaklanjuti,” ujar Lagat.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama jika perjalanan tersebut berbiaya besar atau dilakukan berulang kali.
Oleh karena itu, publik menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pimpinan Bea Cukai Batam terkait status dan legalitas perjalanan tersebut. Penjelasan yang berbasis data dan dokumen resmi dinilai lebih dibutuhkan dibanding bantahan singkat yang justru memunculkan spekulasi lanjutan.
Sebagai wilayah perbatasan dan pintu gerbang perdagangan internasional, Batam menuntut kehadiran aparatur yang siaga dan fokus. Ketika pejabat kunci disorot karena intensitas perjalanan ke luar negeri, maka pengawasan internal dan akuntabilitas institusi menjadi pertaruhan.
Investigasi.news akan terus menelusuri data lintasan perjalanan, dokumen perizinan, serta klarifikasi resmi dari pihak terkait. Publik menunggu satu hal yang sederhana namun menentukan: keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan.
Redaksi Investigasi.news






