Malang, investigasi.news – 06 Februari 2026 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Bapak Istanto Nurhidayat, S.H., secara resmi melantik 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan 9 Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) wilayah kerja Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menyampaikan harapan agar PPAT dan PPATS yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran PPAT dan PPATS dalam membantu masyarakat, khususnya dalam upaya mengurangi sengketa tanah dan permasalahan pertanahan yang masih kerap terjadi di Kabupaten Malang.
Lebih lanjut, Bapak Istanto Nurhidayat, S.H. mengingatkan kepada seluruh PPAT dan PPATS agar senantiasa melakukan pengecekan riwayat tanah secara cermat dan menyeluruh, serta melaksanakan pengecekan lapangan sebelum pembuatan setiap akta. Hal tersebut dinilai penting guna memastikan keabsahan data yuridis dan fisik tanah, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan dilantiknya PPAT dan PPATS baru ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dengan para pemangku kepentingan dalam bidang pertanahan, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Lantik PPAT dan PPATS Wilayah Kerja Kabupaten Malang



















