Satpol PP Padang Pariaman Amankan 10 Pemandu Lagu dalam Razia Tempat Hiburan Malam di Batang Anai

More articles

Padang Pariaman, investigasi.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Pariaman melakukan operasi razia penertiban tempat hiburan malam dan berhasil mengamankan sepuluh wanita pemandu lagu karaoke di wilayah Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis malam hingga Jumat dini hari (5–6 Februari 2026).
‎
Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan sesuai arahan Bupati Padang Pariaman, terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum serta jam operasional tempat hiburan.

Penertiban tersebut, melibatkan 40 personil Satpol PP Padang Pariaman, petugas kami menyasar tempat hiburan kafe karaoke yang berlokasi di Taman Woles, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai. Karena lokasi tersebut disinyalir kerap menjadi tempat titik kumpul yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum perda dan sudah meresahkan warga setempat,” ungkap Kasat Rifki Monrizal, Jumat (6/2).

“Rifki Monrizal, menjelaskan dalam operasi razia ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 (sepeluh) orang wanita sebagai pemandu lagu karaoke. Mereka yang terjaring razia petugas tersebut, ketika dimintai keterangan tidak dapat menunjukkan identitas diri maupun dokumen yang resmi.
‎
‎Selanjutnya, seluruh wanita yang terjaring razia tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Padang Pariaman yang berada di Lubuk Alung untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS.

Kasat Pol PP Padang Pariaman, menegaskan bahwa pemilik kafe juga akan diberikan peringatan keras untuk menutup usahanya tersebut dan menggantinya dengan jenis usaha yang tidak melanggar ketentuan dalam Perda yang berlaku. Pihaknya, kata dia, akan terus melakukan pengawasan intensif dan razia rutin demi menjaga ketentraman umum dan mencegah aktivitas yang bertentangan dengan norma dan hukum di Padang Pariaman.

“Operasi ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, tetapi tidak segan-segan melakukan penindakan hukum apabila pelanggaran terus berulang,” tegasnya.
‎
‎Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Rapenaldi Rilis, juga menyampaikan dan turut memberikan pembinaan agar kegiatan serupa tidak terulang kembali dan mengecam keras segala bentuk aktivitas yang dapat mengakibatkan runtuhnya moral masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest