Mangrove Ditebang, Laut Ditimbun, Tanah Warga Dipakai Tanpa Bayar: Siapa Lindungi Mafia Penimbunan di Batam?

More articles

Batam, investigasi.news – Bau pembiaran semakin menyengat dari pesisir Tanjung Piayu, Kota Batam. Aktivitas penimbunan laut yang disertai perusakan hutan mangrove di kawasan tersebut kini tak lagi sekadar dugaan pelanggaran lingkungan. Apa yang terjadi di lapangan menyerupai pembantaian sistematis terhadap ekosistem pesisir sekaligus perampasan ruang hidup nelayan dan warga.

Lebih parah lagi, lahan milik sejumlah warga yang digunakan untuk aktivitas penimbunan laut diduga hingga kini belum dibayar oleh pihak perusahaan yang menjalankan proyek tersebut. Tanah rakyat dipakai, lingkungan dihancurkan, tetapi hak pemilik lahan justru diabaikan.

Air laut di kawasan itu berubah keruh kemerahan. Ikan, kepiting, dan berbagai biota laut yang dulu menjadi sumber penghidupan warga perlahan menghilang. Nelayan Tanjung Piayu kini hanya bisa menatap laut yang berubah menjadi hamparan lumpur raksasa, sementara kebutuhan hidup keluarga mereka ikut terancam.

Di tengah kerusakan yang berlangsung terang-terangan itu, publik justru mempertanyakan sikap instansi terkait yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas. Seolah-olah kerusakan lingkungan berskala besar ini terjadi tanpa pengawasan negara.

DPW PESAT Kepri bersama LMBN Kepri dan HNSI Kecamatan Sungai Beduk pun angkat suara keras. Ketua HNSI Sungai Beduk, Awang Kecik, bersama Bambang Erawan dari DPW PESAT Kepri, Mahadi selaku Wakil Harian LMBN Kepri, Azmi sebagai Sekretaris LMBN Kepri, hingga Panglima Badul dari Rukun Nelayan Tanjung Piayu menuntut agar aktivitas tersebut dihentikan total.

“Ini bukan pembangunan. Ini perusakan terang-terangan terhadap laut dan mangrove. Jika negara membiarkan ini terus terjadi, berarti negara kalah oleh kepentingan,” tegas mereka dengan nada geram.


Dugaan Pelanggaran Hukum Berat

Jika aktivitas penimbunan laut dan perusakan mangrove tersebut dilakukan tanpa izin lingkungan serta tanpa kajian AMDAL yang sah, maka kegiatan itu berpotensi melanggar berbagai aturan hukum serius.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang kegiatan yang merusak ekosistem pesisir tanpa izin lokasi dan izin pengelolaan.

Apabila kawasan mangrove yang dirusak termasuk wilayah dengan fungsi perlindungan atau masuk kategori hutan lindung, maka potensi pelanggaran juga dapat mengarah pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mangrove bukan sekadar pohon liar di tepi laut. Ia merupakan benteng alami yang melindungi pesisir dari abrasi, tempat berkembang biaknya berbagai biota laut, sekaligus tulang punggung ekonomi nelayan. Menghancurkannya tanpa prosedur hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan serius.


Papan Pengawasan Terpasang, Pengawas Tak Terlihat

Hal lain yang semakin memantik kecurigaan publik adalah keberadaan papan di lokasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan BP Batam. Alih-alih menenangkan masyarakat, papan itu justru menimbulkan pertanyaan besar.

Jika memang berada dalam pengawasan BP Batam, publik berhak mengetahui secara terbuka:

  • Apakah aktivitas penimbunan laut tersebut memiliki izin resmi?
  • Apakah kajian AMDAL telah disahkan?
  • Mengapa kegiatan yang diduga merusak ekosistem tetap berjalan?
  • Di mana fungsi pengawasan dari instansi terkait?

Jika izin tidak ada, maka pembiaran terhadap aktivitas tersebut dapat dinilai sebagai kelalaian serius dalam pengawasan. Namun jika izin memang ada, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum serta hasil kajian lingkungannya secara transparan.

Diamnya instansi terkait justru memicu kecurigaan publik. Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada kepentingan besar yang membuat kerusakan lingkungan dibiarkan terjadi?


Nelayan Dihancurkan, Wibawa Negara Dipertaruhkan

Dampak kerusakan kini langsung dirasakan oleh nelayan Tanjung Piayu. Mereka terpaksa melaut lebih jauh dengan biaya bahan bakar yang lebih besar, sementara hasil tangkapan justru menurun tajam.

Kepiting yang dulu mudah ditangkap kini hampir tak ditemukan. Air laut yang memerah menjadi bukti nyata bahwa ekosistem pesisir sedang mengalami kerusakan serius.

Para aktivis dan nelayan mendesak langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas penimbunan laut di lokasi tersebut.
  2. Melakukan audit lingkungan secara independen dan transparan.
  3. Menyelidiki dugaan pelanggaran pidana lingkungan.
  4. Menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan dan instansi yang lalai.
  5. Menyelesaikan pembayaran lahan milik warga yang hingga kini diduga belum dibayarkan.

Kerusakan lingkungan bukan sekadar soal lumpur, pohon mangrove yang tumbang, atau air laut yang berubah warna. Ini menyangkut masa depan nelayan, hak masyarakat atas tanah mereka, serta wibawa hukum negara.

Jika hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap para perusak lingkungan berskala besar, maka kepercayaan publik terhadap negara akan semakin runtuh.

Tanjung Piayu kini bukan sekadar cerita tentang laut yang ditimbun dan mangrove yang ditebang. Ini adalah ujian nyata bagi negara: berdiri bersama lingkungan dan rakyatnya, atau membiarkan ekosistem dihancurkan di depan mata.

(Fransisco chrons)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest