Iklan muba

Anggaran Rp2 Miliar Diduga Ludes, Proyek Rumjab Kapolres Tambrauw Mangkrak: LSM Desak KPA Diperiksa

More articles

Tambrauw, Investigasi.News – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan rumah jabatan Kapolres Tambrauw tahun anggaran 2024 yang diduga menyisakan persoalan serius: anggaran disebut telah dicairkan 100 persen, namun progres fisik di lapangan justru belum menunjukkan penyelesaian.

Temuan ini bukan sekadar selisih administratif. Hasil penelusuran InvestigasiNews mengindikasikan adanya jurang lebar antara realisasi keuangan dan capaian pekerjaan. Situasi ini memantik kecurigaan publik: bagaimana mungkin dana miliaran rupiah bisa dicairkan penuh tanpa jaminan pekerjaan tuntas?

Ketua LSM WGAB, Yerri Basri Mak, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak bisa lepas tangan dalam polemik ini.
“Ini bukan proyek biasa. Ini rumah jabatan aparat penegak hukum. Kalau benar anggaran sudah habis dicairkan sementara pekerjaan belum selesai, maka itu bukan sekadar kelalaian—itu indikasi serius lemahnya pengawasan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Lebih jauh, Yerri menyoroti ironi yang muncul. Proyek yang seharusnya menjadi simbol ketertiban hukum justru diduga bermasalah.
“Bagaimana publik bisa percaya pada integritas jika proyek untuk institusi hukum saja diduga tidak beres? Ini preseden buruk dan tamparan bagi tata kelola anggaran,” tambahnya.

WGAB pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak berdiam diri. Mereka meminta audit investigatif segera dilakukan, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat—terutama KPA yang menjabat pada tahun anggaran 2024.
“Ini menyangkut uang negara. Tidak boleh ada kompromi. APH harus bergerak cepat dan transparan,” ujar Yerri.

Secara regulasi, posisi KPA bukan sekadar administratif. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, KPA memegang kendali penuh atas pelaksanaan dan pengawasan anggaran. Bahkan, setiap pencairan dana wajib didasarkan pada progres pekerjaan yang telah diverifikasi secara sah.

Artinya, jika pembayaran 100 persen dilakukan tanpa dasar capaian fisik yang valid, atau tetap dicairkan meski pekerjaan belum rampung, maka tanggung jawab tidak bisa dihindari. Konsekuensinya pun tidak ringan—mulai dari sanksi administratif hingga potensi pidana.

Lebih jauh lagi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara, maka jerat hukum bisa mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3 secara tegas membuka ruang penindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

InvestigasiNews juga telah menjalankan kewajiban jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dengan melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak, mulai dari penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga mantan Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Tambrauw berinisial MY yang diketahui menjabat sebagai KPA pada 2024. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pihak yang memberikan klarifikasi.

Ketiadaan jawaban ini justru mempertebal tanda tanya publik. Di tengah dugaan selisih miliaran rupiah, diam bukanlah pilihan yang menenangkan—melainkan memperkeruh kepercayaan.

Jhon

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest