Malut, Investigasi.News-, dr. H. Muhammad Amin Drakel, SPOG, MBA, MM atau akrab dipanggil dokter Min (Amin) yang juga sebagai Penasehat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Nusantara Berjuang 08, sebuah organisasi yang berafiliasi ke Presiden Prabowo, berencana akan menggugat Kepala Kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP), Dirjen Perhubungan Laut, Kelas II Sanana yang saat ini dijabat oleh Hj. Adriani Togubu, ST., M.Si menyangkut kepemilikan lahan Pelabuhan Falabisahaya di Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula-Maluku Utara.
Gugatan ini bukan tanpa dasar, karena sesungguhnya dokter Min merupakan salah satu ahli waris dari kepemilikan lahan yang hari ini dibangun menjadi pelabuhan maupun fasilitas pendukung lainnya di Falabisahaya.
“Kami dari ahli waris sampai hari ini tidak pernah menerima sepeserpun dari kontrak atau sewa lahan Pelabuhan tersebut”, ujar dokter Min (6/5).
Bahkan dirinya bisa memastikan, jika hari ini UPP Kelas II Sanana maupun Dirjen Perhubungan Laut pada Kementrian Perhubungan RI tidak memiliki hak atas kepemilikan lahan tersebut.
“Saya sudah pernah mendatangi Dirjen Perhubungan Laut di lantai VII Gedung Kementerian Perhubungan RI di Jakarta”, pungkasnya.
Jadi jika hari ini ada anggaran menyangkut kontrak atau sewa lahan yang digunakan sebagai Pelabuhan, lalu anggaran itu dibayarkan ke siapa? Karena kami selaku ahli waris yang paling berhak atas lahan tersebut tidak pernah menerima, tandas dokter Amin.
“Apalagi sampai ada wacana mau dihibahkan, itu sabar dulu karena kami selalu ahli waris ada beberapa orang”, katanya lagi.
dokter Min menyesalkan pihak UPP Kelas II Sanana yang hanya menghubungi Pemda tapi tidak pernah mau mencari tau maupun menghubungi pihak ahli waris, karena sejatinya lahan itu bukan milik Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, akan tetapi masih milik perorangan (ahli waris).
Untuk itu dirinya bersama ahli waris yang lain berencana melayangkan gugatan perdata menyangkut kontrak atau sewa lahan Pelabuhan Falabisahaya.
“Saat ini yang ada dibenak kami adalah gugatan Perdata, namun jika ada unsur perbuatan Pidana kami juga akan melaporkan”, tutup dokter Min.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, kami belum berhasil mengkonfirmasi Ibu Hj. Adriani Togubu terkait masalah ini.



















