kab. Solok, investigasi.news-Dalam melakukan penegakan perda 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban S, selama lebih kurang 2 minggu keberadaan anak pank di depan SPBU Koto Baru sudah meresahkan masyarakat, pasalnya mereka selalu melakukan kegiatan meminta minta di tengah jalan dan membuat kendaraan depan SPBU sering Macet Dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Terhadap hal tersebut satpol PP Kabupaten Solok melakukan penertiban anak anak pank yang bermukim di depan SPBU Koto baru
,
Tepatnya hari Selasa, 6/8/2024, kegiatan yang menurunkan puluhan personil Satpol PP dan Damkar di pimpin oleh Kabid Penegakan Perda Kabupaten Solok Rubi Eka Putra.
“Atas perintah Kasad Satpol PP dan Damkar yang di dasari dari pengaduan masyarakat melalui handphone kepada Kasat Pol PP dan Damkar, kasat pol PP Elafki langsung memerintahkan kepada kami untuk menertibkan keberadaan anak anak pank tersebut.” Kata Rubi Eka Putra.
Anak anak pank tersebut berjumlah 12 orang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia, ada yang dari pulau Jawa, pulau Sulawesi dan beberapa daerah dari sumatera barat.
Pada mereka, anak anak pank diperintahkan Satpol PP kabupaten Solok untuk tidak berada di daerah kabupaten solok, karena kegiatan mereka sangat meresahkan masyarakat di seputaran mereka mangkal.
Kasad Pol PP saat di konfirmasi di Mako Satpol PP membenarkan adanya kegiatan yang di lakukan terhadap anak anak Pank tersebut, berdasarkan pengaduan masyarakat melalui Handphonenya, ” memang benar Ada laporan Masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan anak anak pank tersebut, lagi pula depan SPBU Koto Baru sering gara gara mereka berdiri ditengah jalan, untuk itu kami selaku penegak perda segera menindak mereka sesuai aturan”, katanya. (Wahyu).



















