Misteri!!! Jabatan Oknum PNS Eks Narapidana Kasus Korupsi dan Pengembalian Uang Negara

More articles

Medan, Investigasi.news – Masih ingat mantan Narapidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Sumatera Utara yang saat ini belum diketahui rimba pemecatannya dan pengembalian uang negara yang dinikmatinya selama menjadi PNS dan memiliki jabatan.

Dipaparkan mantan Plt. Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Labuhanbatu, Sarbaini Harahap yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia mengatakan, ada tiga (3) orang yang dikeluarkan surat keputusan (SK) Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Disebutkan Sarbaini Harahap oknum PNS yang dikeluarkan SK PDTH, yakni Syahnan Siahaan (sempat menjabat terakhir sebagai Kepala Bidang di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu), drh. Rusli dan dr. Rustam.

Ketiga oknum yang disebutkan Sarbaini, dari dikeluarkannya SK PDTH, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak Pemkab Labuhanbatu secara transparan dan bagaimana dengan uang negara yang selama ini telah di gunakan ketiga oknum PNS tersebut.

Plt (Pelaksana Tugas) Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu Ali Armaya Ritonga pengganti Sarbaini Harahap, kembali di konfirmasi, Selasa (16/9), mengenai oknum ASN/PNS “mantan narapidana korupsi”, tidak mau memberikan jawaban.

Sama halnya dengan Plt. Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T. Ritonga, ketika dikonfirmasi mengenai oknum ASN/PNS “mantan narapidana korupsi”, Sabtu (13/9), juga tidak memberikan jawaban.

Hasil penelusuran kembali media ini, adanya dua (2) oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang belum diketahui dikeluarkan atau tidak SK PDTH. Dari hasil temuan rekam jejak kedua Oknum PNS ini, telah memiliki ketetapan hukum sesuai putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Kedua Oknum PNS tersebut yakni, Daniel Hamonangan Manurung dan Zainuddin Siregar. Keduanya sempat menduduki jabatan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, dan aktif sebagai PNS bertahun – tahun usai menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Daniel Hamonangan Manurung, sempat menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang di Dinas Kesehatan di tahun 2018. Usai di Dinas Kesehatan, Daniel mutasi/pindah tugas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten (PMDK) Labuhanbatu.

Di Dinas PMDK Labuhanbatu, kabarnya, ia (Daniel Hamonangan Manurung) menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Tepat Guna (TTG). Terkahir diketahui, Daniel mutasi/pindah tugas ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu. Sampai saat ini, Daniel Hamonangan Manurung aktif sebagai PNS.

Dari rekam jejak, Daniel Hamonangan Manurung diduga tersandung kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2004. Hal tersebut di buktikan dengan adanya hasil putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 18 Februari 2009 No. 254/Pid.B/2008/PN-Rap, dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Sedangkan rekam jejak Zainuddin Siregar, mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu sempat tersandung kasus korupsi Beras Miskin (Raskin) pada tahun 2001. Hal tersebut juga dibuktikan adanya putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.3888/PID-2003/PN-Rap.

Pada tahun 2017, Zainuddin Siregar diangkat sebagai Plt. Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu. Berselang bulan, Zainuddin pun di definitifkan sebagai Kepala BKPP. Jabatan yang di dudukinya tersebut, terus berjalan selama ±8 tahun (2017 s/d 2024).

Daniel Hamonangan Manurung, ketika dikonfirmasi terkait ia merupakan mantan narapidana korupsi, ia tidak menjawab. Bahkan, nomor kontak whatsapp Wartawan media ini langsung di blokir.

Permasalahan kasus Oknum PNS mantan narapidana korupsi masih menjadi misteri. Pasalnya, sudah bertahun aktif dan sempat menduduki jabatan fungsional maupun jabatan struktural, tindakan dari pihak BKN-RI belum terlihat. Terkhusus dari pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) untuk oknum – oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah jajarannya yang merupakan “mantan narapidana kasus korupsi”.

Surat Keputusan (SK) PDTH untuk oknum – oknum PNS yang sudah di keluarkan pihak Pemkab Labuhanbatu ada 3 orang. Yakni, SS (sudah lama memasuki masa usia pensiun), drh. Rs (sudah berusia pensiun), dr. Rs (sudah di usia pensiun). Belum diketahui bagaimana tindaklanjut ketiga oknum tersebut usai dikeluarkan surat PDTH.

Selain ketiga oknum PNS yang telah dikeluarkan, masih ada beberapa orang oknum PNS yang merupakan mantan narapidana. Ketiga oknum yang menurut informasi diperoleh yakni, ZS, mantan Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan).

ZS menjabat sebagai Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu selama 8 tahun. Awal pertama menjabat di masa mantan Bupati Labuhanbatu yang tersandung kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK pada tahun 2018. ZS diangkat atau di definitifkan jabatan Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu sejak tahun 2017. Jabatan ZS sebagai Kepala BKD Kabupaten Labuhanbatu berakhir pada perbulan Juni 2024. Dari sumber terpercaya, nama ZS masuk dalam daftar nama oknum PNS yang dikeluarkan SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Kemudian, DM, PNS masih aktif dan saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Sebelumnya, DM ini pada tahun 2018 menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. Usai bertugas di Dinas Kesehatan, DM diketahui pindah tugas ke lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten (PMDK) Labuhanbatu. Di Dinas PMDK, DM menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Telat Guna (TTG).

Selanjutnya SN, oknum PNS yang menyandang sebagai mantan narapidana di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dan masih aktif. Saat ini, SN bertugas menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan di lingkungan Dinas PMDK Kabupaten Labuhanbatu. SN menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan sejak tahun 2022.

Adanya dua oknum PNS yang menyandang mantan narapidana di lingkungan Dinas PMDK Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, selaku Kepala Dinas saat dikonfirmasi pada tanggal 26 Agustus 2025 membenarkan, SN merupakan mantan narapidana. “Memang dia mantan napi, tapi katanya pernah bukan mantan napi koruptor,”kata Abdi.

Terkait dengan mantan staffnya, DM yang sempat menjabat sebagai Kepala Bidang TTG juga mantan narapidana koruptor, ketika dikonfirmasi kembali pada tanggal 28 Agustus 2025, Abdi Jaya Pohan tidak memberikan jawaban hingga berita ini terbit.

Seorang narasumber di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, ada beberapa orang oknum PNS ada yang pensiun, dan ada oknum PNS yang masih aktif.

“Ada yang sudah masuk usia pensiun, tapi belum tau pastinya status pensiunnya. Ada yang menjabat sebagai Kepala OPD, ada yang menjabat sebagai Kepala Bidang, ada juga hanya staff. Yang aktif saat juga ada,”ujar sumber.

Menurut sumber, ada informasi yang diketahui, Pemkab Labuhanbatu mengeluarkan surat pemecatan terhadap oknum – oknum PNS yang mantan narapidana.

“Kalau informasi yang dapat itu ada 6 orang. Tapi, coba tanya ke BKD (BKPP),”kata sumber.

Berdasarkan referensi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan, dapat diterapkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Keputusan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah produk hukum baru. Melainkan, menegaskan dan menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap PNS yang melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, hal PDTH bagi oknum PNS mantan narapidana korupsi, telah diatur dalam Pasal 87 ayat (5) huruf c UU 43/1999 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan tidak hormat, karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebab telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberhentian PNS yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Bahkan, apabila memperhatikan peraturan yang lebih lama lagi, ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang, Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri yang menyatakan bahwa untuk kepentingan peradilan seorang pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan.

Berhubung, oknum PNS yang dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara. Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 ditentukan, bahwa jika sesudah pemeriksaan pegawai yang bersangkutan ternyata bersalah, maka terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara harus diambil tindakan pemberhentian.

Dengan demikian, ketentuan pemberhentian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, sesudah ataupun sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Oleh karena itu, bagi PNS yang melakukan kejahatan tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat. (Ricky)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest