Banner iklan

Kuasa Hukum Apresiasi Polres Ende Terkait Penanganan Dugaan Kesusilaan Berbasis ITE, Minta Proses Dipercepat

More articles

ENDE, Investigasi.News – Koalisi Lakki Associates Law Firm mengapresiasi langkah Kepolisian Resor (Polres) Ende dalam melanjutkan penanganan laporan dugaan tindak pidana kesusilaan berbasis teknologi informasi yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Maurole.

Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, S.H., menyampaikan apresiasi tersebut setelah perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende untuk ditangani Unit II Tipidter.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Polres Ende. Kemarin sudah diperiksa di Polres Ende,” ujar Cosmas kepada Investigasi.News, Selasa (7/10/2026).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/756/X/RES.2.5/2026/Satreskrim tertanggal 2 Oktober 2026, Polres Ende menyampaikan perkembangan penyelidikan yang disebut terjadi pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.20 WITA di Desa Loboniki, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan yang sebelumnya dibuat di Polsek Maurole telah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Ende Unit II Tipidter. Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Bripda Indra Anugrah Gimnastiar.

Selain SP2HP, Polres Ende juga menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/747/X/RES.2.5/2026/Satreskrim tertanggal 2 Oktober 2026 kepada M.A.L.F.S. untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Undangan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 29 atau Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Cosmas berharap proses penyelidikan yang kini ditangani Polres Ende dapat berjalan secara profesional dan tidak berlarut-larut, mengingat laporan tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Mohon bisa menjadi atensi Kapolres Ende untuk proses secepatnya karena sudah sangat lama,” tegasnya.

Menurut Cosmas, langkah Polres Ende yang telah melanjutkan penanganan perkara dan melakukan pemeriksaan merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, pihaknya berharap proses selanjutnya dapat dilakukan secara cepat, profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Investigasi.News tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest