Polres Solok Selatan dan TNI AD Gelar Operasi Gabungan, Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal di Balun Pakan Rabaa Tengah

More articles

Solok Selatan, investigasi.news—Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan bersama personel TNI AD dari Koramil 03/Muara Labuh kembali melakukan operasi gabungan dalam rangka penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kamis (6/11/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ini dilakukan di kawasan Sapan, Jorong Balun, Nagari Balun Pakan Rabaa Tengah. Operasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan sasaran lokasi tambang emas ilegal di area perbukitan yang diketahui telah lama menjadi titik aktivitas PETI.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum, di antaranya:

1. Melaksanakan patroli dan memasang spanduk larangan melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin.
2. Memasang garis polisi (police line) di seluruh area tambang ilegal.
3. Melakukan pembakaran pondok serta pemusnahan peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah lubang galian menyerupai sumur di area perbukitan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya pelaku yang sedang beraktivitas.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor: Sprin/877/XI/Ops.3.3/2025/Polres, tertanggal 5 November 2025.

“Operasi gabungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen TNI-Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak buruk aktivitas PETI. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan tambang emas tanpa izin,” ujarnya.

Adapun kegiatan penambangan ilegal tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara, yang mengatur larangan melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, kondusif, dan seluruh rangkaian operasi berjalan lancar. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi kepada pimpinan. Deno

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest