Medan — Pembagian gula dan minyak goreng di lingkungan Polrestabes Medan memunculkan pertanyaan serius terkait sumber anggaran dan mekanisme pengadaannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, paket kebutuhan pokok tersebut dibagikan setiap hari Jumat di lokasi pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan, pembagian minyak goreng disebut berlangsung setiap bulan di wilayah Polrestabes Medan.
Dokumentasi foto yang diperoleh memperlihatkan sejumlah kantong plastik berwarna oranye dan biru yang diduga berisi gula dan minyak goreng. Rutinitas pembagian ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang menyediakan barang tersebut, siapa yang membiayai, dan dari mana sumber dananya?
Satlantas Polrestabes Medan harus menjelaskan secara terbuka jumlah paket yang dibagikan, nilai pengadaan, identitas penyedia, serta apakah pembiayaannya berasal dari anggaran institusi, dana operasional, donasi, atau dukungan pihak ketiga.
Persoalannya bukan sekadar pembagian sembako. Ketika kegiatan berlangsung rutin setiap Jumat dan setiap bulan, mekanisme pengadaan serta pertanggungjawaban dananya wajib jelas. Jangan sampai kegiatan sosial dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan mengenai asal-usul barang dan pembiayaannya.
Lebih jauh, muncul pertanyaan apakah terdapat alokasi anggaran atau kepentingan tertentu di balik kegiatan tersebut yang belum dijelaskan. Apakah pembagian itu murni kegiatan sosial, atau terdapat mekanisme pembiayaan lain yang perlu dibuka dan ditelusuri?
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo, tidak memberikan jawaban maupun respons terkait sumber anggaran dan mekanisme pembagian paket sembako tersebut. Konfirmasi yang disampaikan wartawan itu hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan.
Tidak adanya jawaban tersebut membuat pertanyaan mengenai sumber pembiayaan semakin belum terjawab. Jika kegiatan ini menggunakan anggaran institusi, dasar pengalokasian dan pertanggungjawabannya harus dibuka. Jika berasal dari donasi atau pihak ketiga, siapa pemberi dan bagaimana mekanisme penerimaannya juga perlu dijelaskan.
Pimpinan Polrestabes Medan tidak boleh menganggap persoalan ini sepele. Buka sumber pembiayaan, jelaskan mekanisme pengadaan, dan tunjukkan pertanggungjawabannya. Jangan sampai pembagian sembako menjadi panggung kegiatan sosial, sementara transparansi dana yang menopangnya justru tidak dijelaskan.
Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, keterbukaan seharusnya bukan persoalan. Namun, jika ditemukan indikasi penyimpangan, mekanisme pengadaan dan aliran dananya harus diperiksa secara menyeluruh.
Pembagian sembako boleh menjadi kegiatan sosial, tetapi sumber dana tidak boleh menjadi pertanyaan yang dibiarkan menggantung. Polrestabes Medan harus menjawab siapa yang membiayai, berapa nilai pengadaannya, dari mana barang diperoleh, dan siapa yang bertanggung jawab. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan di balik kegiatan yang dilakukan menggunakan sumber daya maupun fasilitas institusi kepolisian.
(Anna)













