NTT, Investigasi.News- Dugaan kriminalisasi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di lingkungan militer. Pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.18 WITA, Pelda Chrestian Namo, ayah kandung almarhum Prada Lucky Namo, dilaporkan dijemput secara paksa dan ditahan di Denpom Kupang, sehari jelang sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Penahanan tersebut menuai kecaman keras dari tim kuasa hukum keluarga korban, karena dilakukan sehari sebelum Pelda Chrestian Namo dijadwalkan menghadiri sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA terkait kematian putranya yang diduga akibat kekerasan di lingkungan militer.
Cosmas Jo Oko, S.H., menyebut tindakan tersebut patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menghalangi akses keadilan. “Tujuannya sangat jelas, agar Pelda Chrestian Namo tidak dapat menghadiri persidangan gugatan PMH besok. Ini bukan penegakan hukum, tetapi dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap keluarga korban,” tegas Cosmas.
Kecaman lebih keras disampaikan Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo. Menurut kuasa hukum, tindakan ini diduga berkaitan dengan tanggung jawab struktural di lingkungan Danrem 161/Wirasakti Kupang dan Dandim 1627/Rote Ndao.
“Seorang ayah yang sedang mencari keadilan atas kematian anaknya justru ditahan. Ini tidak mencerminkan nilai kemanusiaan, mencederai rasa keadilan publik, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar Rikha dalam pernyataan resminya kepada Investigasi.News (7/1/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan preseden berbahaya yang menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk menekan korban, bukan melindungi mereka. Dalam pernyataannya, Rikha Permatasari juga melontarkan pertanyaan terbuka kepada negara dan institusi pengawas hak asasi manusia. “Di mana Presiden Republik Indonesia?
Di mana Komnas HAM?
Apakah negara akan terus diam membiarkan keluarga korban ditindas?”
Tim kuasa hukum keluarga korban menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Penghentian segera seluruh bentuk kriminalisasi terhadap Pelda Chrestian Namo
2. Evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Danrem 161/Wirasakti dan Dandim 1627/Rote Ndao
3. Penindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan
4. Pemulihan hak, martabat, dan keadilan bagi keluarga korban
Rikha Permatasari menegaskan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dan siap menempuh seluruh jalur hukum, baik pidana, etik, administrasi, hingga konstitusional. “Keadilan untuk keluarga almarhum Prada Lucky Namo bukan pilihan, tetapi kewajiban negara. Hentikan intimidasi. Hentikan kriminalisasi. Pulihkan marwah hukum dan kemanusiaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Denpom Kupang, Danrem 161/Wirasakti, maupun Dandim 1627/Rote Ndao terkait dasar hukum penahanan Pelda Chrestian Namo.
Severinus T. Laga






