Polres Solok Selatan Tegas Berantas PETI, Satgas Bakar Pondok Tambang Ilegal

More articles

Selatan, Investigasi.news – Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok Selatan terus diperkuat. Di bawah komando Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., jajaran Polres Solok Selatan secara konsisten melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam ketertiban masyarakat.

Mengawali tahun 2026, Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali melaksanakan patroli dan penertiban di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang spanduk larangan, memasang police line, serta membakar pondok yang diduga kuat digunakan sebagai sarana aktivitas PETI.

Lokasi tersebut selama ini disinyalir menjadi tempat penambangan emas tanpa izin yang meresahkan masyarakat sekitar serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain memusnahkan pondok, Satgas Anti Ilegal Mining juga menghancurkan sejumlah peralatan tambang ilegal sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya memberikan efek jera agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan komitmen serius jajarannya. Ia mengungkapkan, sejak awal Januari 2025 Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas Anti Ilegal Mining yang secara khusus bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, serta penindakan terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

“Satgas ini terus bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat. Hingga saat ini, kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit excavator serta berbagai peralatan tambang, dan sebagian telah dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Kapolres.

Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Solok Selatan untuk tidak terlibat dan tidak memberi ruang bagi aktivitas penambangan ilegal. Penanganan PETI ini juga menjadi atensi langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Lebih lanjut, AKBP Faisal menjelaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya dilakukan melalui pendekatan represif semata, tetapi juga secara komprehensif. Strategi yang diterapkan meliputi langkah preemtif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintahan nagari mengenai dampak negatif PETI; langkah preventif melalui patroli rutin dan patroli siber; serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.

Polres Solok Selatan juga menerapkan strategi pemutusan mata rantai PETI, salah satunya dengan menempatkan personel berseragam di sejumlah SPBU untuk mengawasi distribusi BBM yang berpotensi disalahgunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal, serta melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Penegakan hukum adalah bagian dari strategi menyeluruh yang mencakup aspek preemtif, preventif, represif, dan struktural. Penindakan penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun penyelesaian persoalan PETI juga membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk menyentuh akar masalah sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkas Kapolres.

Deno

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest