Kupang | Investigasi.News — Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Pelda Chrestian Namo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat (6/2/2026). Sidang yang merupakan panggilan ketiga ini dihadiri oleh para tergugat setelah dua kali sebelumnya tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Dalam gugatan PMH ini, Pelda Chrestian Namo menggugat:
1. Tergugat I: Brigjen TNI Hendro Cahyono, Danrem 161/Wira Sakti Kupang
2. Tergugat II: Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono, Dandim 1627/Rote Ndao
3. Turut Tergugat: Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI, cq Panglima TNI, cq Kepala Staf Angkatan Darat, cq Pangdam IX/Udayana
Pelda Chrestian Namo selaku penggugat tidak hadir secara langsung karena masih menjalani penahanan, namun diwakili oleh kuasa hukumnya, Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko.
Kuasa hukum penggugat mengapresiasi kehadiran para tergugat dalam sidang ketiga ini. Menurut Rikha Permatasari, kehadiran tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap panggilan negara dan asas peradilan. “Hari ini agenda sidang adalah panggilan ketiga. Kami mengapresiasi para tergugat yang akhirnya hadir setelah dua kali absen. Selanjutnya agenda akan masuk ke tahap mediasi dan kami berharap seluruh pihak tetap kooperatif,” ujar Rikha.
Hal senada disampaikan Cosmas Jo Oko yang berharap ke depan para tergugat terus menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam setiap agenda persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada asas peradilan yang cepat, tepat, efektif, dan efisien demi tercapainya kepastian hukum dalam perkara PMH ini.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum secara tegas menyoroti penahanan Pelda Chrestian Namo yang dinilai berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak hukum klien, khususnya menjelang agenda mediasi.
Rikha menekankan bahwa dalam proses mediasi, kehadiran langsung para pihak yang berperkara merupakan hal esensial, bukan semata diwakili kuasa hukum. “Kami berharap klien kami wajib dihadirkan dalam persidangan, terlebih dalam agenda mediasi. Setiap warga negara harus taat hukum tanpa terkecuali, termasuk institusi,” tegasnya.
Namun demikian, pihak kuasa hukum mengaku kecewa karena hingga kini belum diberikan akses untuk bertemu kliennya dengan berbagai alasan dari pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa mereka telah mendatangi Denpom Kupang untuk meminta akses pendampingan hukum terhadap Pelda Chrestian Namo, namun tidak mendapatkan tanggapan positif. Alasan yang disampaikan pihak Denpom antara lain penahanan sementara dan masih berlangsungnya proses penyelidikan.
Menurut Rikha, kondisi tersebut mencederai asas kemanusiaan dan hak atas pendampingan hukum, yang dijamin dalam prinsip negara hukum. “Klien kami tetap membutuhkan pendampingan kuasa hukum. Memberikan ruang dan waktu untuk bertemu klien adalah hak dasar. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk upaya hukum dan pengaduan, kuasa hukum menyatakan telah bersurat kepada Presiden RI, serta mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat ke Komisi I dan Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan sejumlah instrumen negara lainnya.
Dalam pernyataannya, Rikha menegaskan bahwa Pelda Chrestian Namo bukanlah pelaku kejahatan luar biasa. “Beliau bukan penjahat, bukan teroris, bukan pengkhianat bangsa. Ia adalah seorang ayah yang memperjuangkan keadilan untuk putranya, Prada Lucky Namo. Tidak layak diperlakukan seolah melakukan kejahatan extra ordinary crime,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dinilai berpotensi melanggar prinsip due process of law. Dugaan abuse of power dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya ini dilakukan setelah adanya panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Kupang untuk menghadiri sidang perdata. Terkait hal tersebut, kuasa hukum menilai tindakan tersebut patut diuji secara hukum dalam mekanisme peradilan yang berlaku.
Cosmas Jo Oko menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan merupakan dua hal yang berbeda dan tidak boleh menghilangkan hak klien sebagai pihak berperkara dalam perkara perdata. “Klien kami bukan penjahat kelas kakap. Jika perlu dikawal dan dijaga saat menghadiri sidang, itu tidak menjadi persoalan. Yang penting hak-hak hukumnya sebagai warga negara tetap dihormati,” kata Cosmas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati prosedur hukum dan tidak berniat mengintervensi kewenangan Denpom, namun menekankan bahwa perlindungan hak asasi dan kepastian hukum klien adalah prioritas utama.
Perkara gugatan PMH ini selanjutnya akan memasuki tahapan mediasi. Kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut secara terbuka dan konstitusional, seraya menekankan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia dan due process of law merupakan fondasi utama negara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Detasemen Polisi Militer Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait pembatasan akses pendampingan hukum tersebut.
Severinus T. Laga






