Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai mengakselerasi transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sistem kerja fleksibel berbasis kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini menjadi langkah progresif Pemprov Kalteng dalam mendorong efisiensi anggaran, penghematan energi, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan.
Penerapan pola kerja ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH. Regulasi tersebut juga mengatur penyesuaian sistem kerja kedinasan di lingkungan pemerintah daerah.
Sebagai penguatan kebijakan, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah secara daring, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut arahan Presiden RI dalam mendorong transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi secara nasional.
Pemerintah menilai, implementasi kebijakan ini membutuhkan komunikasi publik yang terintegrasi antara pusat dan daerah agar berjalan efektif serta mampu mengubah pola kerja aparatur menjadi lebih produktif dan efisien.
Melalui kebijakan ini, ASN didorong untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu bekerja secara efektif di berbagai situasi. Selain itu, sistem ini juga menjadi bagian dari percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di lingkungan Pemprov Kalteng, skema yang diterapkan adalah ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebatas pengaturan lokasi kerja, tetapi juga akan diikuti dengan evaluasi jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerja juga akan kami analisa. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meski demikian, Pemprov Kalteng memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. ASN yang bertugas langsung melayani masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Seluruh kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan implementasi sistem kerja fleksibel ini tetap menjaga kinerja organisasi dan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Itu yang utama,” tegasnya.
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, Pemprov Kalteng berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih modern, efisien, serta responsif terhadap tantangan pembangunan ke depan.
Zulmi
















