Polres Natuna Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Nelayan Terancam 15 Tahun Penjara

More articles

NATUNA , Investigasi.News – Kepolisian Resor Natuna melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang masyarakat setempat,Rabu,(7/5/2025)

Dalam konferensi pers, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MF (34), seorang nelayan, diduga kuat telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang diterima pada 17 April 2025.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, dengan modus membujuk korban menggunakan uang, makanan, dan janji pertunangan,” jelas Kapolres.

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari korban dan pelaku guna memperkuat proses hukum. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Wakapolres Kompol Paten Tatigan, SH turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut. Kapolres menegaskan bahwa Polres Natuna berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di sekitarnya,” tegasnya.(Hs)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest