Sibolga, Investigasi.News – Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, menampung langsung aspirasi nelayan tradisional saat berteduh di Pulau Talam, Perairan Tapanuli Tengah, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan tidak sengaja itu terjadi sekitar pukul 11.20 WIB di warung milik warga bernama Pak Harefa. Saat itu, Wali Kota bersama rombongan tengah memancing di sekitar Pulau Mursala. Karena cuaca buruk, rombongan memutuskan berlindung di Pulau Talam.
Kedatangan Wali Kota membuat sejumlah nelayan kaget karena di hadapan mereka tiba-tiba berdiri orang nomor satu di Kota Sibolga. Namun, suasana cepat mencair karena masyarakat mengetahui Wali Kota dikenal gemar memancing dan dekat dengan masyarakat.
Keluhkan Aktivitas Kapal Jaring Hela Ikan Berkantong
Dalam pertemuan yang tidak direncanakan dan penuh keakraban tersebut, nelayan menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait aktivitas kapal tangkap ikan yang menggunakan jaring hela.
Gimar, salah seorang perwakilan warga, mengatakan kapal-kapal tersebut sering masuk ke zona tangkap nelayan kecil dan merusak rumpon yang sengaja ditebar sebagai sarang ikan.
“Sebagian besar rumpon yang kami tebar rusak. Satu unit rumpon biayanya sekitar Rp700 ribu. Kami mohon Pak Wali membantu menertibkan kapal jaring hela agar tidak masuk ke zona nelayan kecil,” terang Gimar.
Meskipun secara administratif Pulau Talam masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, para nelayan tetap meminta Wali Kota Sibolga berkoordinasi dengan instansi terkait.
Warga juga memohon bantuan Wali Kota untuk pengadaan rumpon guna meningkatkan hasil tangkapan.
Wali Kota Janji Koordinasi dan Imbau Penertiban
Menanggapi hal itu, Wali Kota Akhmad Syukri menyatakan akan memperjuangkan aspirasi nelayan.
“Saya prihatin dengan kondisi ini. Bapak-bapak adalah nelayan kecil dan penduduk Kota Sibolga. Sebagai Wali Kota, aspirasi ini wajib saya perjuangkan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan siap membantu nelayan dalam pembuatan rumpon. Harapannya, bantuan tersebut dapat meningkatkan hasil tangkap nelayan tradisional.
Wali Kota juga mengimbau kapal-kapal tangkap ikan yang menggunakan Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) agar tidak memasuki zona tangkap nelayan kecil, apalagi merusak rumpon-rumpon yang sudah ditebar di laut.
Wali Kota menambahkan akan meminta instansi terkait, seperti PSDKP serta instansi lainnya, agar lebih rutin melakukan pengawasan dan penertiban zona tangkap sesuai jenis alat tangkap yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah serta Satpolairud Polres Tapteng terkait pengawasan dan penertiban.
(wr warasi)




