Kota Solok. Invedtigasi.News Tepatnya pada Rabu 6 Oktober 2021, diruang rapat walikota Solok, H.Zul Elfian Umar menerima kunjungan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumatera Barat, R. Andika Prasetya dan rombongan.
Kedatangannya ke kota beras itu, adalah untuk menyerahkan Naskah Akamdemik dan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum kota Solok.
Sebelumnya pada 2019 lalu, Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM, ikut andil dan menfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Kota Solok tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Penyusunan yang dilakukan itu merupakan kelanjutan dari evaluasi Perda Kota Solok No 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat.
Dalam kesempatannya itu, R. Andika Prasetya mengatakan, melahirkan peraturan daerah adalah kewenangan daerah, dan merupakan Manifestasi Otonomi Daerah. Dalam menerbitkan peraturan daerah bersama DPRD setempat, harus berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.
Urusan pemerintah Konkuren yang diserahkan ke daerah sebagai manifestasi otonomi daerah, diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara itu walikota Solok menyampaikan ucapan terimakasih atas perhatian Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumatera Barat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kota Solok.
Untuk menekan penyakit masyarakat, dibutuhkan regulasi dalam peraturan daerah yang bermuatan cara penanganannya, dan diyakininya dengan adanya penyempurnaan Ranperda yang difasilitasi oleh Kementerian tersebut ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat akan dapat terwujudkan, ungkap H.Zul Elfian Umar.
(914)






