Banner iklan

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Modus E-commerce

More articles

Jember, Investigasi.news-​Bea Cukai Jember kembali berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke berbagai wilayah Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, aksi penindakan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jember dan Bondowoso, berhasil mengamankan total lebih dari 1,3 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

​Penindakan pertama pada Selasa (15/9/2026) sore di sebuah gudang ekspedisi Rambipuji, Jember. Petugas mengendus modus operandi baru yang dimanfaatkan para pelaku usaha rokok ilegal. Barang haram dari Sampang, Madura tersebut sengaja diangkut menggunakan mobil pick up ke Jember untuk dikirimkan melalui layanan e-commerce.

Modus menyebar titik pengiriman ini sengaja dilakukan demi mengelabui kecurigaan petugas di daerah asal maupun tujuan.

​Dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas mengamankan mobil pick up beserta sopir (MSN) dan kernet (MF).

“Sebanyak 334 paket berisi 487.520 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM yang siap terbang ke Sumatra, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku berhasil disita. Estimasi nilai barang mencapai Rp 727,3 juta dengan potensi kerugian negara yang sebesar Rp 474,3 juta.” Ungkap Petugas Bea Cukai Jember.

​Tak berhenti di situ, hasil pengembangan kasus membawa Tim Penindakan Bea Cukai Jember pada penindakan kedua di gudang ekspedisi, Nangkaan, Bondowoso, Senin (5/10/2026).

Petugas yang melakukan patroli mencurigai tumpukan ratusan koli paket seragam yang baru saja diturunkan dari truk.

​Saat dilakukan pemeriksaan bersama pengelola jasa ekspedisi, petugas Bea Cukai Jember menemukan 535 paket berisi total 855.600 batang rokok tanpa pita cukai.

“Nilai barang pada penindakan kedua ini diperkirakan mencapai Rp 1,28 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 837,6 juta.” Ujar Petugas.

​Kini seluruh barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal, armada pengangkut, beserta terperiksa telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jember untuk proses lebih lanjut.

Untuk penindakan yang pertama kasusnya telah dinaikan ke tahap penyidikan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Operasi ini menjadi bukti komitmen ketat Bea Cukai Jember dalam menggempur peredaran rokok ilegal sebagai bentuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat.” Ujar Bea Cukai Jember.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest