Medan, investigasi.news – Terhendusnya kabar perubahan peruntukan daerah resapan air menjadi kawasan industri di Kelurahan Sicanang Belawan, Kecamatan Medan Belawan, kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menggiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan turun tangan soroti penimbunan lahan. Tidak tertutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau golongan. Jum’at (07/11)2025) pukul 09.00 Wib.
Aktivitas penimbunan lahan puluhan haktare di Kelurahan Sicanang Belawan yang memperburuk kesengsaraan masyarakat itu (Menambah tinggi air pasang ROB serang pemukiman-red) seakan mendapat restu dari instansi pemerintah, bahkan Gubernur Sumatra Utara dan Walikota Medan tampak ikut diam.
“Jangankan Camat dan Dinas Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatra Utara dan Walikota Medan pun pasti ciut bertindak, lahan yang ditimbun di daerah Titi 1 Sicanang Belawan itu kabarnya milik Jenderal bintang dua, siapa yang berani”, cetus warga S (35) yang menetap di Kelurahan Sicanang Belawan.
Pantau investigasi.news dan tim Ikatan Wartawan Online Provinsi Sumatera Utara di lapangan, sejak Kelurahan Sicanang Belawan bebas melakukan penimbunan lahan daerah resapan air, tinggi air pasang ROB menyerang pemukiman masyarakat mencapai paha orang dewasa. Rumah warga yang biasanya tidak pernah digenangi pasang ROB kini terendam. Warga mengalami kerugian material dan immaterial.
Selain menambah tingginya pasang ROB, lalu lintas puluhan Damtruk muatan tanah timbun merusak jalan umum. Abu beterbangan saat hari panas, dan licin saat hujan turun.
Kelurahan Sicanang Belawan, Kecamatan Medan Belawan itu masuk daerah pemilihan II Legislatif. 9 orang anggota DPRD Medan terpilih. Publik menunggu gebrakan wakil rakyat tersebut atas penderitaan warga akibat penimbunan lahan daerah kawasan resapan air di Kecamatan Medan Belawan.
Hingga kini puluhan Damtruk yang mengganggu pengguna jalan itu terus beraktivitas mengangkut tanah timbun.
(Man)






