Gelar Paripurna, DPRD dan Pemkab Pulau Taliabu Sepakati APBD 2026

More articles

Bobong, Investigasi.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD yang berlangsung khidmat.

Dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Sekda Ma’aruf, Bupati Salshabilla Widya L. Mus menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda APBD 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Proses yang telah dilalui menunjukkan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menghadirkan APBD yang transparan, akuntabel, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menekankan bahwa persetujuan ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah dan DPRD menyetujui Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

Lebih lanjut, Bupati memastikan Pemkab Pulau Taliabu siap menindaklanjuti persetujuan bersama ini hingga tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama pembahasan Raperda APBD ini. Kami berharap semua rencana dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Pulau Taliabu,” tutup Bupati.

Jeck

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest