Situbondo, investigasi.news – Sebanyak 57 desa di Kabupaten Situbondo hingga awal Desember 2025 masih belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap akhir tahun anggaran 2025. Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan dari perangkat desa maupun masyarakat yang menunggu realisasi berbagai program. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Desa Dinas PMD Situbondo, Teguh Wicaksono, memberikan penjelasan kepada investigasi.news pada Minggu (7/12).
Menurut Teguh, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh persoalan administrasi di tingkat desa maupun kabupaten. Ia menjelaskan bahwa seluruh berkas dari desa-desa tersebut telah lengkap dan siap diproses. Namun, terdapat aturan baru yang wajib dipatuhi pemerintah daerah sebelum dana dapat disalurkan.
Penyebab utama keterlambatan, kata Teguh, adalah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri. Surat edaran tersebut bernomor 9 Tahun 2025, SE-2/MK-08/2025, dan 100.3.2.3/9692/SJ/2025, yang menjadi pedoman tambahan atas perubahan regulasi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024. Aturan baru tersebut mengatur kembali mekanisme pengalokasian, penggunaan, serta teknis penyaluran Dana Desa. Perubahan inilah yang berdampak langsung pada proses pencairan Dana Desa tahap akhir yang harus menyesuaikan sistem baru.
Teguh menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memproses pencairan sebelum seluruh penyesuaian regulasi dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat. Proses ini mencakup harmonisasi data, verifikasi ulang dokumen, serta penyesuaian teknis pada sistem penganggaran, sehingga penyaluran Dana Desa sementara tertunda.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut berlaku secara nasional, bukan hanya di Kabupaten Situbondo. Banyak daerah lain di Indonesia juga mengalami hal serupa akibat proses sinkronisasi aturan. Karena itu, ia mengimbau desa-desa di Situbondo agar tetap tenang dan tidak membuat asumsi yang tidak berdasar.
Meski demikian, Teguh mengakui bahwa dampaknya cukup dirasakan di lapangan. Beberapa desa terpaksa menunda kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun pembayaran sejumlah program rutin. Namun ia memastikan seluruh kegiatan tersebut hanya tertunda, bukan dihentikan.
Dinas PMD Situbondo, lanjutnya, terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan untuk mempercepat tindak lanjut aturan tersebut. Setiap perkembangan terkini langsung disampaikan kepada seluruh desa agar tidak terjadi miskomunikasi dan perangkat desa dapat menyesuaikan langkah.
Teguh juga berharap para kepala desa tetap mengikuti arahan pemerintah daerah dan tidak mengambil langkah yang berpotensi melanggar aturan. Menurutnya, kepatuhan pada regulasi merupakan hal utama dalam pengelolaan Dana Desa untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Di akhir penjelasannya, Teguh menegaskan komitmen Dinas PMD Situbondo untuk memastikan pencairan Dana Desa segera dilakukan begitu seluruh persyaratan sesuai kebijakan pusat terpenuhi. Ia berharap pencairan tahap akhir dapat segera terealisasi sehingga 57 desa di Situbondo dapat kembali melanjutkan program kerja sesuai rencana. (Agus)








