Cilacap, Investigasi.news — Proyek Penataan Prasarana Pertanian milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, yang dikerjakan CV Nathasae dengan nilai kontrak Rp332.250.184, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan ini mencuat setelah tim media melakukan pengecekan langsung di lokasi pekerjaan di Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, (07/11/2025).
Di lapangan, tim menemukan sejumlah kejanggalan. Seorang pekerja berinisial W menyampaikan bahwa lebar pondasi dan bagian atas dinding saluran sama-sama hanya 30 cm, berbeda dari gambar kerja yang menetapkan pondasi selebar 40 cm dan bagian atas 30 cm.
Selain itu, dinding saluran menggunakan batu bulat (batu sungai), bukan batu berbentuk persegi dan runcing sesuai standar konstruksi siklop. W juga mengakui penggunaan adukan 1:5 (satu ember semen, lima ember pasir) tanpa campuran batu spillet. Ketika ditanya soal banyaknya batu sungai yang digunakan, W menyebut hal itu terpaksa dilakukan karena material batu habis sementara pekerja dituntut tetap bekerja.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, tim media meminta keterangan dari konsultan pengawas, berinisial D. Ia membenarkan adanya penggunaan batu bulat yang tidak sesuai spesifikasi. D mengungkapkan bahwa struktur saluran semestinya menggunakan konstruksi siklop, dengan tebal lantai 10 cm dan lebar pondasi 30 cm, serta batu berukuran 10–25 cm. D mengakui telah menegur pelaksana terkait penggunaan material yang tidak standar.
Namun, hasil pengukuran ulang tim media menunjukkan pondasi hanya 30 cm, padahal dalam gambar teknis tercantum 40 cm. Batu yang terpasang didominasi batu sungai bulat dengan ukuran yang diduga tidak memenuhi ketentuan konstruksi. Bahkan ditemukan bagian pondasi yang menggantung, memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan asal jadi.
Aktivis TO menilai pekerjaan CV Nathasae sangat tidak sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa konstruksi siklop wajib menggunakan batu persegi dan runcing berukuran 10–25 cm dengan mutu cor K-175, serta campuran 1 semen : 2 pasir : 3 batu spillet — jauh dari temuan lapangan.
TO juga menyoroti dugaan penggunaan batu sungai setempat, yang diduga melanggar UU Minerba dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dengan penyimpangan sebesar ini, Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng harus segera turun tangan. Jika perlu, lakukan pembongkaran total karena pekerjaan jelas tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami juga meminta Inspektorat Provinsi dan APH untuk menindaklanjuti temuan ini,” tegas TO. (07/12/2025)
Tim



