Padang Pariaman, Investigasi.news – Seorang pria inisial AFR (30) diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman, lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis 6/2/2025 sekitar pukul 18:30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Deni Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang sudah resah dengan aktifitas pelaku.
“Jadi warga curiga kalau di rumah pelaku tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” ujar Kasat Iptu Deni, Sabtu (8/2).
Kasat menerangkan, berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan mengintai gerak gerik pelaku ke lokasi.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat baru petugas kami mengamankan pelaku dirumah nya, yang saat itu pelaku sedang bersantai.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga polisi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang didampingi oleh saksi warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan ada sebanyak dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang disimpan dalam saku celana dan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Menurut keterangannya, ia mengakui kalau barang narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya dan akan diedarkan di lingkungan setempat.
“Kasat juga menyebut saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padang Pariaman guna penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andra








