Malut, Investigasi.News-, Mencari keadilan bagaikan mencari Jarum ditumpukan Jerami, begitulah kira-kira perumpamaan yang disampaikan pasangan suami-isteri Bapak AF dan Ibu YS, orang tua dari Alif korban Penganiyaan dan atau Pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sula berinisial Subarin Paukuma dan Isterinya Nurifani Bicoli, meski keduanya sudah berstatus sebagai Tersangka (TSK) namun kasus ini belum menemukan titik terang, padahal AF Bapak dari korban Si Alif bocah dibawah umur yang masih berstatus pelajar, sudah melaporkannya 10 bulan yang lalu, yakni dilaporkan sejak tanggal 3 Juni 2025, dan sejak itu pula kedua orang tua ini merelakan waktu dan membagi kesibukannya untuk bolak-balik ke Polres Sula untuk menanyakan perkembangan kasus ini.
Namun menurut kedua orang tua Alif kasus yang dilaporkannya seperti masih mengambang alias belum ada kejelasannya.
“Sejak bulan Juni kami laporkan tapi belum ada perkembangan yang berarti selain ditetapkan mereka (SP dan NB-red) sebagai Tersangka”, ujar AF (8/3).
Kami jadi bertanya-tanya, apakah penegakan supremasi hukum memang seperti ini, atau karena yang kami laporkan seorang (oknum) anggota Polisi atau bagaimana, maklum kami hanya orang awam, tapi yang pasti kami kecewa dan sangat tidak puas jika penanganan laporan kepolisian berlarut-larut seperti ini, tambahnya.
Anehnya media ini menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan Penyidik Polres Sula dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Sula, karena pihak penyidik mengatakan jika JPU tidak lagi menerima berkas perkara sampai habis lebaran, berbeda disampaikan oleh JPU bahwa untuk kasus ini pihaknya sebagai Penuntut Umum hanya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), sementara berkasnya belum dikirim oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula.
“Untuk Perkara tersebut, atas nama SP dan NB yang disangkakan melakukan penganiyaan terhadap korban atas nama Alif, Kami penuntut Umum baru menerima SPDP, sementara berkasnya belum dikirimkan oleh Penyidik”, ungkap Pihak Kejari Sula (8/3).
Sementara itu Ikbal Umanailo Kanit PPA Polres Kepulauan Sula yang menangani kasus ini mengatakan jika berkasnya sudah siap untuk tahap I, hanya saja ada surat masuk dari Kejari Sula untuk tidak ada lagi terima berkas perkara sampai selesai lebaran.
“Berkasnya sudah siap untuk Tahap I, sesuai surat masuk dari JPU berkas dikirim nanti setelah selesai lebaran“, pungkas Ikbal (8/3).
Melihat fenomena ini YS Ibunda dari korban Alif hanya bisa mengelus dada, menurutnya meski pelakunya seorang (oknum) anggota Polisi, tapi keadilan harus tetap ditegakkan.
“Pasti semua Ibu akan sedih melihat anaknya diperlakukan demikian Abang Wartawan, dalam kandungan 9 bulan, dirawat dan dibesarkan terakhir orang mau pukul dan ramas (cekik-red) bagitu saja”, tandas Ibu YS sedih.
Investigasi juga sempat meminta keterangan dari Kasi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Kepulauan Sula, berikut tanggapannya.
“Kasus pidana yang di tangani Sat Reskrim terkait dengan aniaya anak di bawah umur yang di lakukan oknum Anggota Polres Kepulauan Sula dan istri, untuk penanganan di Propam tetap jalan dan kami hanya menunggu putusan pengadilan/inkrah yang akan menjadi salah satu bukti di persidangan kode etik nantinya”, timpal Ikbal U Kasi Propam Polres Kepulauan Sula (8/3).








