Ketidaksesuaian Pernyataan Dengan Jaksa Soal Pelimpahan Perkara Penganiyaan Oleh Oknum Polisi Polres Sula, Begini Klarifikasi Penyidik

More articles

Malut, Investigasi.News-, Adanya ketidaksesuaian pernyataan antara Penyidik Polres Kepulauan Sula dengan Pihak Penuntut Umum yakni Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, pada proses pelimpahan perkara dugaan Penganiyaan oleh oknum anggota Polres Kepulauan Sula beserta Isteri terhadap Alif (Korban) anak dibawah umur, Kanit PPA Polres Sula Ikbal Umanailo akhirnya menarik ucapannya yang terlanjur termuat pada pemberitaan sebelumnya, menurutnya ada kesalahan penyampaian informasi.

Klarifikasi ini disampaikan tadi Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIT, menurut Kanit Ikbal, maksud dari anggotanya saat menyampaikan berkas Tahap I adalah: JPU meminta penyidik melengkapi keterangan dari Peksos (Pekerja Sosial), baru nanti disampaikan sekalian habis lebaran.

“Maksudnya pihak JPU meminta untuk dilengkapi keterangan dari Peksos, baru sekalian dilimpahkan habis libur lebaran“, ujar Ikbal (8/3).

Kanit Ikbal juga membeberkan, menjadi tantangan penyidik karena untuk Peksos tidak ada di Kepulauan Sula, bahkan di Maluku Utara, baru adanya di Kendari, makanya penuntasan kasus ini sedikit kendalanya disitu, namun kemudian Ikbal menjamin habis lebaran segera P-21.

“Kita pastikan habis lebaran sudah P-21“, tegas Ikbal mantap.

Sebagai tambahan informasi, kasus dugaan penganiyaan dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kepulauan Sula beserta isterinya sempat menjadi perhatian publik di Kepulauan Sula.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest