Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Pemkot Sungai Penuh Terbitkan Surat Edaran Resmi

More articles

Sungai Penuh, Investigasi.News – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan surat edaran tentang larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan sekolah.

Surat edaran bernomor B/400.3.13.36/IV/2026/DISDIK 2 tersebut berlaku bagi siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kota Sungai Penuh.

Dalam isi edaran dijelaskan, peningkatan jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas serta kemacetan di area sekolah. Selain itu, siswa yang masih di bawah umur dinilai belum memiliki keterampilan mengemudi yang memadai sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang siswa membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, ke lingkungan sekolah.

Adapun poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

. Siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

. Orang tua atau wali diminta mendukung aturan dengan mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan.

. Kepala sekolah diminta menegakkan aturan secara tegas dan memastikan tidak ada pelanggaran.

. Area parkir hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik, bukan siswa.

. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar sekolah, serta membentuk kedisiplinan siswa terhadap aturan.

Surat edaran ini juga menegaskan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam mengawasi serta memastikan siswa mematuhi aturan tersebut.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak ditetapkan pada 8 April 2026 di Sungai Penuh dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan ini demi terciptanya lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif untuk proses belajar mengajar.(Merliyah)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest