Eks Karyawan Ngaku: Sumur Bor PT BKP Disembunyikan! Uang Pisah Cuma Janji

Baca Juga

Bengkulu, investigasi.news – Kebusukan PT Bengkulu Kokoh Perkasa (BKP) terus terkuak. Kali ini bukan dari pejabat, bukan pula dari dokumen pemerintah — tapi dari pengakuan langsung mantan karyawannya sendiri. Fakta demi fakta makin menjerat perusahaan yang sudah ramai digugat soal pencemaran lingkungan dan kecelakaan kerja.

Seorang eks karyawan dengan lantang membongkar kebusukan yang selama ini ditutup rapat: PT BKP ternyata menyedot air dari sumur bor ilegal, menyembunyikannya di balik tembok kerangkeng, lalu menyamarkannya seolah-olah menggunakan air PDAM.

“Itu jet pump nyedot air dari sumur bor, disalurkan pakai mesin Sanyo ke kantor dan gudang. Sumur bornya ditanam, ditutup semen. Meteran PDAM cuma pajangan,” ungkapnya kepada investigasi.news.

Modusnya jelas: air PDAM dipasang hanya sebagai formalitas, sementara seluruh operasional mengandalkan sumur bor ilegal. Hal ini tak hanya melanggar aturan tata kelola air tanah, tapi juga bisa masuk ranah pidana karena mengelabui negara dan merugikan sumber daya publik.

Ironisnya, ini bukan pelanggaran pertama. PT BKP sebelumnya sudah terciduk tanpa izin sumur bor (baca di sini), serta dibongkar oleh Dinas Lingkungan Hidup atas pencemaran sungai dan praktik nakal lainnya (baca di sini).

Uang Pisah Cuma Tercetak di Kertas

Skandal lain yang lebih menyakitkan muncul dari pernyataan eks pekerja lainnya. Ia mengaku tidak mendapatkan uang pisah maupun kompensasi meskipun telah bekerja lebih dari enam tahun dan mengundurkan diri secara sah.

Penggalan Peraturan Perusahaan PT Bengkulu Kokoh Perkasa

Padahal, dalam dokumen resmi peraturan perusahaan yang berhasil diperoleh investigasi.news, tertulis jelas: pekerja yang resign secara tertulis berhak atas uang pisah. Untuk masa kerja 6–9 tahun, misalnya, perusahaan wajib membayar ½ bulan upah sebagai kompensasi.

“Saya resign baik-baik, semua syarat dipenuhi. Tapi sampai hari ini, uang pisah hanya janji. Perusahaan pura-pura buta,” katanya geram.

Kini PT BKP bukan hanya menghadapi sorotan publik, tapi juga potensi jeratan pidana berlapis:

  • Melanggar UU Sumber Daya Air
  • Lalai terhadap keselamatan kerja hingga menimbulkan korban jiwa
  • Melanggar hak normatif buruh berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Di tengah sorotan ini, publik menuntut agar aparat dan pemerintah tidak lagi tutup mata. PT BKP harus diusut tuntas, dari akar hingga ke pucuk.

Masyarakat menanti ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan kasus ini lenyap begitu saja.

Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles