NATUNA , Investigasi.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kamis (8/5/2025).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Natuna ini dihadiri langsung oleh Bupati Natuna, Cen Suilan, dan Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat dari kedua belah pihak.
Dalam sambutannya, Bupati Cen Suilan menegaskan pentingnya dukungan hukum dari Kejaksaan untuk menjamin seluruh program dan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami memerlukan pendampingan agar kegiatan-kegiatan pemerintah daerah berjalan sebagaimana mestinya dan terhindar dari persoalan hukum,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kajari Natuna Surayadi Sembiring menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa MoU menjadi landasan hukum bagi Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, khususnya terkait penyelesaian masalah aset dan proses pengadaan.
“Kami telah menerima beberapa surat kuasa, termasuk dari RSUD Natuna untuk penyelesaian aset tanah. Hal ini bagian dari upaya menjaga akuntabilitas publik dan mendukung visi pemerintahan bersih,” jelas Surayadi.
Ia juga menyinggung pentingnya pendampingan hukum dalam kasus sebelumnya yang melibatkan PDAM, sebagai pembelajaran dalam tata kelola aset daerah agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Dengan MoU ini, Kejari Natuna akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan, serta tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non-litigasi, demi melindungi kepentingan hukum Pemkab Natuna.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Natuna.(Hs)








