Kendari – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang.
Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang menetapkan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program strategis kementerian.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi Pak Menteri. Beliau berkomitmen menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan, Sultra dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK. Program yang diluncurkan sejak Oktober 2025 itu diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah, mulai dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.
Dalam rakor tersebut, para pihak menyepakati sejumlah komitmen bersama, di antaranya memperkuat sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang, mendorong implementasi sembilan paket program kerja sama, meningkatkan koordinasi antarinstansi secara transparan, serta menindaklanjuti deklarasi melalui aksi nyata sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Komitmen bersama ini harus dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya demi pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegasnya.
Adapun sembilan program kerja sama yang menjadi fokus meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, program juga mencakup integrasi Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menilai sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, namun masih menghadapi berbagai persoalan kompleks.
Ia mengapresiasi pelaksanaan rakor tersebut karena dinilai mampu mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
“Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta kepala kantor pertanahan se-Sultra. Guh



















