Nasional-Transformasi digital di bidang kearsipan terus didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN. Rabu, (06/05/2026).
Menurut Dalu Agung Darmawan, pengelolaan arsip elektronik kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dikelola secara serius. Ia menjelaskan, keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik serta tingginya risiko kerusakan dokumen menjadi alasan utama perlunya transformasi digital di bidang kearsipan.
“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, arsip memiliki fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tidak hanya sebagai dokumen administratif, arsip juga menjadi alat bukti dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, hingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah yang diambil saat ini tidak lepas dari referensi arsip dan regulasi yang sudah ada sebelumnya. Karena itu, keberadaan arsip yang tertata dan mudah diakses menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan modern.
“Dalam pengambilan keputusan maupun penyusunan kebijakan, kita pasti melihat arsip-arsip lama dan peraturan-peraturan sebelumnya sebagai bahan rujukan,” ungkapnya.
Namun demikian, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan baru. Salah satunya terkait keabsahan dan kekuatan hukum arsip elektronik dalam proses pembuktian. Dalu Agung Darmawan menegaskan, pengelolaan arsip digital harus memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, pengelolaan arsip elektronik yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan sistem digital, proses pencarian dokumen menjadi lebih cepat, efisien, dan meminimalkan risiko kehilangan data penting.
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital. Menurutnya, kualitas pengelolaan arsip akan sangat menentukan tingkat akuntabilitas lembaga pemerintahan.
“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparasi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” katanya. ( Wahyu )



















