Batam, Investigasi.News — Dunia hiburan malam di Kota Batam kembali menuai sorotan tajam. Seorang DJ lokal menjadi korban kekerasan brutal oleh sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal Vietnam yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) di First Club Batam. Pekerjaan tersebut secara hukum tidak diperbolehkan diisi oleh WNA, mengacu pada peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Korban saat ini dirawat intensif di RS Awal Bros Batam, dengan luka memar dan lebam di wajah, tangan, dan kaki. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui Pelabuhan Harbour Bay, namun berhasil diamankan oleh aparat Polsek Lubuk Baja. Insiden ini menjadi bukti nyata bagaimana lemahnya pengawasan terhadap aktivitas TKA di sektor-sektor sensitif seperti hiburan malam.
Publik pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin para TKA tersebut bisa bekerja secara aktif di posisi yang jelas dilarang, seperti LC, sales, bahkan manajer? Berdasarkan investigasi awal dari sejumlah sumber, banyak dari mereka diduga hanya mengantongi visa kunjungan, bukan visa kerja. Hal ini merupakan pelanggaran keimigrasian yang serius, mengingat visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk bekerja secara legal di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, jabatan-jabatan seperti LC dan posisi lain di sektor hiburan tidak termasuk dalam daftar jabatan yang boleh diisi oleh TKA. Sementara itu, Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa TKA yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi.
Anehnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Imigrasi Kelas I Khusus Batam maupun dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Ketiadaan tindakan ini memunculkan dugaan publik bahwa telah terjadi pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Beberapa aktivis lokal menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, laporan demi laporan masuk ke lembaga terkait tanpa tindak lanjut yang berarti. Bahkan, disebutkan bahwa nama-nama pekerja asing yang terlibat kekerasan tersebut tidak tercantum dalam daftar TKA resmi di Batam, menambah kecurigaan adanya manipulasi data atau skema penyelundupan administratif.
Pelanggaran hukum bukan hanya terjadi di aspek imigrasi dan ketenagakerjaan, tetapi juga masuk ranah pidana. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa pelaku dapat dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta pasal 358 KUHP tentang penganiayaan ringan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di ranah administratif saja, tetapi harus menyentuh sanksi hukum pidana yang tegas dan transparan.
Kuat dugaan bahwa lemahnya pengawasan disebabkan oleh keterlibatan oknum aparat. Beberapa tokoh masyarakat bahkan mengaitkan hal ini dengan potensi kolusi dan suap. Mereka menilai pembiaran seperti ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum. Negara, menurut mereka, tidak boleh kalah oleh kekuatan uang.
Fransisco Chrons








