Padang Pariaman, investigasi.news – Pembangunan gedung kuliah ISI di Korong Tarok, Kanagarian Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman langkah penting untuk meningkatkan fasilitas pendidikan di ISI Padang Panjang. Tujuan dari proyek ini tidak hanya terbatas pada peningkatan kualitas, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan Tarok City.
Dengan adanya gedung kuliah baru ISI tentunya diharapkan proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih efisien dan efektif, ditengah ketidak pastian penambahan Ruang kelas yang lebih modern dilingkungan Kampus ISI Padang panjang, dan memberikan kenyamanan bagi mahasiswa serta aktivitas akademiknya (dosen).
Namun ditengah harapan itu, pembangunan gedung kuliah ISI yang menelan anggaran sebesar Rp. 38, milyar lebih bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tadinya diharapkan segera dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa. Kini harapan itu harus terhenti ditengah jalan akibat lemahnya pengawasan serta pengendalian proyek itu sendiri baik dari PPK maupun Penyedia, sehingga Milyaran uang negara yang sudah dibayarkan di bobot pekerjaan 13% itu terbuang percuma tanpa adanya kejelasan yang pasti untuk keberlangsungan dunia pendidikan.
Kontrak kerja yang diharapkan antara PPK dan Penyedia bisa memberikan kontribusi positif bagi lingkungan pendidikan, terpaksa dihentikan akibat tidak profesionalnya para pihak.
Lantas apakah ini serta Merta dialamatkan kesalahan penyedia saja? Dan atau sebaliknya dengan adanya Pendampingan kontrak yang dipercayakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah dapat diterima begitu saja?
Lalu dimana peran dan tanggung jawab PPK selaku pengendali kegiatan? Sedangkan berdasarkan Perpres nomor 70 tahun 2010 jelas disebutkan peran penting dari pengendalian kegiatan proyek konstruksi adalah PPK.
Menariknya, Alasan utama di sampaikan baik PA maupun PPK semata ketidakmampuan Penyedia menyelesaikan proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang sudah di berikan.
Lantas dengan mangkraknya proyek pembangunan gedung kuliah ISI itu semata kesalahan penyedia? Dan atau proyek pembangunan gedung kuliah ISI itu hanya menjadi deretan dari permasalahan pembangunan konstruksi Pemerintah.?
mangkraknya proyek pembangunan gedung kuliah ISI tersebut tidak saja merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5 milyar lebih berdasarkan bobot pekerjaan 13% yang dibayarkan PPK namun juga menimbulkan keresahan di kalangan Mahasiswa yang menginginkan penambahan ruang kelas baru untuk kenyamanan belajar, serta perekonomian masyarakat sekitar Tarok city.
Rektor ISI padang panjang Febri Yulika dihubungi melalui pesan singkat ke nomor whatsaapnya, Senin (07/07) mengaku bahwa proyek tersebut tidak bisa diselesaikan karena Penyedia (kontraktor) tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak tanpa memberikan penjelasan yang jelas untuk diketahui publik.
“Wa’alaikumsalam.. Putus kontrak terjadi karena penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, setelah dilakukan 3 kali SCM. Demikian. Terimakasih”
Ketika ditanya alasannya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek itu siapa yang bertanggung jawab mangkrak nya proyek tersebut, Febri tidak menjelaskan hanya mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan ke kementrian Saintek.
“Kami sedang berjuang ke Kementerian Diktisaintek untuk keberlanjutan pembangunan gedung ini dan semua proses ini juga sudah diketahui kementerian diktisaintek’ tulisnya yang diteruskan ke media.
Lantas dengan mangkraknya proyek pembangunan gedung kuliah ISI itu serta Merta dibiarkan begitu saja tanpa ada pihak yang bertanggung jawab, lalu apa peranan Aparat Penegak Hukum (APH) apakah tutup mata melihat peristiwa ini?
KM






