Siaran Pers Hamka Duwila Dirut PT. TJM Perusda Pulau Taliabu

More articles

Malut, Investigasi.News – Rabu 3 September 2025 menjadi hari yang mengejutkan bagi H. Hamka AK Duwila, S.Sos, SH. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM). Dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Kejari, ditetapkan tiga tersangka, yakni Hamka sebagai Direktur Utama PT. TJM, Fransiska selaku Direktur Keuangan, dan Irwan Mansyur sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah.

Meski Hamka belum ditahan dengan alasan berduka karena orang tua meninggal, dua tersangka lainnya langsung diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Menanggapi hal ini, Hamka menyampaikan klarifikasi resmi kepada media pada Senin 8 September 2025.

“Perlu saya sampaikan hal ini kepada publik menyangkut tuduhan penyalahgunaan dana perusda yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Hamka menegaskan bahwa PT. TJM memiliki landasan hukum yang jelas, mulai dari SK Bupati Nomor 14 Tahun 2018 yang mengangkat dirinya sebagai Direktur Utama, Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang pembentukan PT. TJM sebagai BUMD, hingga Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengenai penyertaan modal. “Dengan dasar hukum tersebut, jelas PT. TJM adalah badan hukum sah milik daerah, bukan perusahaan abal-abal,” tegasnya.

Ia mengklaim seluruh langkah yang dijalankannya selalu melalui persetujuan pemerintah daerah selaku pemilik perusahaan. Hamka juga menjelaskan bahwa PT. TJM memiliki struktur direksi lengkap, kantor resmi, rekening perusahaan di Bank BRI, serta dokumen legalitas seperti akta notaris, NPWP, SIUP, dan rekomendasi desa.

Hamka menuding Direktur Keuangan tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban dan bahkan menyembunyikan dokumen penting perusahaan. Menurutnya, hal ini yang justru membuat manajemen tersendat. Ia mengaku sudah melayangkan panggilan resmi berulang kali, namun diabaikan, hingga akhirnya melaporkan Direktur Keuangan ke Polda Maluku Utara.

Lebih lanjut, Hamka menegaskan dana penyertaan modal Rp1,5 miliar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pengadaan kantor, ATK, gaji karyawan, biaya perjalanan pengurusan dokumen, hingga pembangunan gudang. “Saya justru memakai dana pribadi dan pinjaman selama dua tahun pertama. Gaji saya pun tidak dibayarkan. Jadi bagaimana mungkin saya dituduh berkonspirasi merampok uang daerah?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa sejak awal orientasi PT. TJM adalah membangun usaha perdagangan dan menjalin kemitraan strategis. “Saya hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, penting bagi saya untuk meluruskan tuduhan ini di hadapan publik. Silakan cek latar belakang saya, saya ini aktivis anti KKN,” pungkas Hamka.

RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest