Banner iklan

Baru Terjerat Kasus Lama, Residivis 50 Tahun Kembali Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja

More articles

Pariaman — Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan hukum. Pria berinisial MF (50), yang pernah tersandung kasus serupa pada 2021, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman setelah diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di warung rumah pelaku yang berada di Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IX/2026/SPKT/Polres Pariaman, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas, menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Mata Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah keberadaan terduga pelaku sedang berada di sebuah warung di rumahnya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, yang disaksikan oleh perangkat nagari serta warga setempat,” ujar Iptu Darmawan, Selasa (8/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kaleng rokok Djisamsoe warna hitam yang berada di saku celana depan pelaku. Didalamnya terdapat empat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi enam paket narkotika jenis sabu, serta sebuah kotak rokok merek Sampoerna didalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu, sebuah tisu didalamnya terdapat plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu, sebuah kantong kresek warna putih didalamnya terdapat kantong kresek warna hitam yang berisi narkotika jenis ganja, serta sebuah plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah uang Rp1.197.000 (satu juta seratus sembilan puluh tujuh ribu), dan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dihadapan saksi dan penyidik, MF mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial BIG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut dibelinya sebanyak 25 gram dengan harga Rp15 juta dengan pembayaran tunai tanpa bertatap muka atau sistem lempar dengan menggunakan kotak rokok, barang itu diambilnya di RSUD Prof M.Yamin Pariaman, Kecamatan Pariaman Tengah.

Sedangkan narkotika jenis ganja, diperolehnya dari seorang pria berinisial F yang kini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ganja itu dibelinya sebanyak sekitar 2,5 ons dengan harga Rp500 ribu melalui transaksi secara langsung di kawasan Terminal Jati, Kecamatan Pariaman Tengah.

Polisi telah berupaya melacak keberadaan BIG dan F melalui nomor telepon yang digunakan dalam transaksi. Namun hingga kini nomor tersebut sudah tidak aktif dan kedua pelaku yang berstatus DPO itu masih dalam pengejaran petugas.

Saat ini, tersangka seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. MF disangkakan terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Darmawan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen keseriusan Polres Pariaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest