Pariaman — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial DFR (27), warga Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, dan EK (41), yang juga berdomisili di Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Penggerebekan keduanya dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah penginapan Hotel Nan Tongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/40/IX/2026/SPKT/Polres Pariaman.
Kepala Satresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas kami, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa DFR sedang berada di salah satu kamar penginapan.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DFR bersama EK, diketahui bahwa pelaku EK merupakan pegawai di hotel tersebut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap keduanya yang disaksikan oleh pihak keamanan dan resepsionis penginapan,” ungkap Iptu Darmawan, Selasa (8/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, dua buah alat hisap bong yang telah dimodifikasi dari botol minuman, serta satu buah korek api yang telah dimodifikasi.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, DFR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial ABENG.
“Menurut keterangannya, DFR membeli satu plastik klip bening berukuran kecil dengan harga Rp265 ribu melalui sistem lempar atau tanpa bertemu langsung pada Kamis, (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Sementara itu, EK diduga menerima narkotika tersebut dari DFR untuk kemudian digunakan atau dikosumsi. Petugas selanjutnya melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang diduga milik DPO ABENG, namun nomor tersebut diketahui dalam keadaan tidak aktif.
“Dihadapan saksi dan penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DFR dan EK dipersangkakan terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Andra Sikumbang)










