Jamin Kenirsangkalan, Pemda Sula Selangkah Lagi Berlakukan Tanda Tangan Elektronik

More articles

Malut, Investigasi.news-, Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah menjadi solusi untuk mempermudah proses administrasi dan pelayanan publik. Teknologi informasi dan komunikasi menjadi landasan utama dalam implementasi SPBE, namun keamanan menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumberdaya terkait data dan informasi, infrastruktur SPBE, serta aplikasi SPBE.

Untuk menjamin keaslian dan kenirsangkalan dalam SPBE, diperlukan mekanisme verifikasi dan validasi, serta penggunaan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui sertifikat digital. Aturan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Sula Basiludin Labesi mengatakan bahwa Unsur Pimpinan Daerah dan Pimpinan OPD saat sementara melaksanakan perekaman (Foto) dan penginputan data pribadi, Tujuan pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) di Pemerintah Daerah (Pemda) adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi melalui penghematan biaya dan waktu, meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen, mendukung transformasi digital menuju e-government, meminimalkan pemalsuan dokumen, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan ungkap Bas, kepada sejumlah media.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest