Cilacap, Investigasi.news– Proyek revitalisasi di SD Negeri 01 Gunungtelu, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Sekolah ini diketahui menerima bantuan pemerintah sebesar Rp220.470.000 untuk program revitalisasi ruang kelas dan ruang perpustakaan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim media pada awal Oktober 2025, ditemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar. Beberapa di antaranya yakni kualitas coran ring balok yang diduga tidak mencapai mutu K175, serta penggunaan kayu kelas tiga jenis albasia untuk bagian usuk bangunan.
Untuk memastikan kebenaran temuan tersebut, tim mencoba melakukan konfirmasi kepada pekerja lapangan berinisial KN. Ia menjelaskan bahwa untuk bagian kuda-kuda dan gording menggunakan kayu kelas dua jenis keruing, sedangkan usuk menggunakan kayu kelas tiga jenis albasia. Namun, KN mengaku tidak mengetahui kualitas agregat maupun mutu adukan cor yang digunakan pada ring balok.
“Saya hanya pekerja. Soal kualitas coran dan materialnya, saya tidak tahu pasti,” ungkap KN saat ditemui di lokasi pekerjaan, Senin (6/10/2025).
Tim kemudian berusaha mengonfirmasi temuan tersebut kepada pengawas lapangan berinisial E selaku tenaga ahli proyek. Namun, E justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Y, yang disebut sebagai pihak konsultan proyek. Saat tim mencoba menghubungi Y melalui pesan WhatsApp pada (7/10/2025), nomor tim media justru diblokir.
Hal serupa juga terjadi ketika tim berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 01 Gunungtelu, selaku pihak penerima manfaat proyek. Nomor tim media kembali diblokir setelah beberapa pertanyaan dikirimkan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketertutupan informasi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut. Sejumlah pihak menilai sikap tersebut mencurigakan dan tidak transparan terhadap publik.
Menurut TO, seorang aktivis antikorupsi di Cilacap, proyek konstruksi pemerintah seharusnya mengutamakan kualitas dan keterbukaan informasi.
“Sebelum pengecoran dilakukan, pasir dan agregat seharusnya diuji di laboratorium untuk memastikan adukan mencapai mutu K175. Bila ini diabaikan, maka kualitas bangunan bisa diragukan,” tegas TO.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap dan Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan tersebut, terutama setelah proses serah terima proyek dilakukan.
“Kami berharap aparat penegak hukum turun tangan agar tidak ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Pemerintah pusat sedang gencar memberantas korupsi, jangan sampai program revitalisasi pendidikan justru dicederai oleh praktik semacam ini,” pungkasnya.
(Tim/Red)


