Malang, investigasi.news– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mematangkan program angkutan kota (angkot) khusus pelajar yang akan mulai berjalan pada 2026. Program ini bukan sekadar menghadirkan moda transportasi baru, tetapi menjadi langkah nyata Pemkot Malang dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi pelajar.
Saat ini, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tengah difokuskan pada aspek keamanan dan keselamatan, sekaligus menjadi bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU).
“Betul, SOP baru sedang kami siapkan untuk menyambut 2026. Perwal dan SOP-nya sudah kami susun agar pelayanan angkot lebih baik dan memenuhi standar. Ada yang dikelola mandiri, ada yang disubsidi pemerintah,” ungkap Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Sabtu (8/12/2025).
Widjaja menegaskan, sopir angkot pelajar akan berada di bawah pengawasan ketat. Setiap pengemudi wajib memenuhi standar etika dan keselamatan yang telah ditetapkan.
“Aturannya tegas. Tidak boleh merokok saat berkendara, tidak boleh menggunakan HP, tidak boleh berbicara berlebihan dengan penumpang, apalagi menggunakan obat terlarang atau NAPZA. Mereka juga wajib taat batas usia maksimal yang akan diatur dalam Perwal. Semua ini demi keamanan pelajar,” jelasnya.
Selain aspek pengemudi, kualitas kendaraan juga diperketat. Setiap unit angkot pelajar wajib memiliki:
- Kelengkapan surat sah
- Kondisi fisik laik jalan (rem, lampu, ban, spion, seatbelt jika diperlukan)
- Pemeriksaan rutin kelayakan dan keselamatan
“Transformasi angkot tidak boleh setengah-setengah. Armada yang melayani pelajar harus memenuhi standar pelayanan aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan,” tegas Widjaja.
Dalam SOP baru, sanksi bagi operator angkot yang tidak mematuhi aturan juga telah diatur. Tindakan penegakan hukum sepenuhnya berada pada Polresta Malang Kota, sementara Dishub fokus pada pembinaan dan sosialisasi.
“Penindakan adalah upaya terakhir. Yang utama adalah pembinaan berkelanjutan. Harapannya, di awal 2026 Perwal dan SOP sudah selesai dan bisa diterapkan,” pungkasnya.






