Gugatan RD Tidak Memenuhi Unsur Formil, Inspektur KM ’Unggul’ Di PTUN-Ambon

More articles

Investigasi.News-, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi memutuskan menolak gugatan mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila (RD), dalam perkara nomor 24/G/TF/2025/PTUN.ABN. Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan amar gugatan tidak dapat diterima serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 655.000.

Perkara ini sebelumnya melibatkan Kamarudin Mahdi (KM) Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Kepulauan Sula sebagai Tergugat, menyusul laporan dan gugatan yang diajukan Rudi Duwila terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.

PTUN Ambon telah memanggil pihak Tergugat melalui surat resmi untuk hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan pada 11 November 2025. Namun setelah memeriksa berkas dan mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima.

Putusan ini mengacu pada Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menegaskan bahwa gugatan yang tidak dapat diterima karena belum disempurnakan tidak dapat diajukan upaya hukum, tetapi dapat diajukan kembali dengan gugatan baru.

Menanggapi putusan tersebut, Plt. Inspektur Daerah Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, selaku pihak yang digugat, menyambut baik keputusan Majelis Hakim.

Dalam keterangannya, KM menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Kades Pohea telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami dari Inspektorat bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum. Tidak ada tindakan yang keluar dari mekanisme resmi. Putusan PTUN ini membuktikan bahwa gugatan tersebut memang tidak memenuhi syarat”, tegas Kamarudin Mahdi (8/12).

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu bersikap profesional dan transparan dalam setiap penanganan laporan masyarakat maupun pemeriksaan aparatur desa.

“Saya menghormati hak setiap warga untuk menggugat, namun struktural pemerintahan tentu harus berjalan melalui alur yang benar. Inspektorat tetap bekerja objektif dan tidak pernah mempersulit pihak manapun”, imbuhnya.

Menurut KM, keputusan hakim sekaligus menjadi penegasan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan institusinya tidak melanggar ketentuan.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum. Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal kinerja Inspektorat”, pungkasnya.

Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa gugatan Rudi Duwila tidak memenuhi kelengkapan formil sebagaimana diatur dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara. Karena itu, hakim memutuskan perkara tidak bisa dilanjutkan.

Dengan putusan ini, proses pemeriksaan perkara telah ditutup, dan surat gugatan penggugat tidak diverifikasi lebih lanjut.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest