Malang, investigasi.news — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mematangkan program angkutan kota (angkot) khusus pelajar yang ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2026. Saat ini, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dipusatkan pada aspek keamanan dan keselamatan penumpang agar layanan benar-benar siap sebelum diluncurkan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut SOP tersebut disusun dalam kerangka Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU) sebagai dasar transformasi layanan angkot bagi pelajar.
“Betul, SOP baru sedang kami siapkan untuk menyambut 2026. Perwal dan SOP-nya sudah mulai kami susun agar pelayanan angkot lebih baik dan memenuhi standar. Ada yang dikelola mandiri, ada yang disubsidi pemerintah,” ujar Widjaja, Sabtu (8/12/2025).
Widjaja menegaskan kebutuhan transportasi di Kota Malang cukup tinggi sehingga seluruh armada, baik angkutan barang maupun penumpang, wajib memenuhi standar keselamatan yang ketat.
Salah satu fokus utama dalam SOP adalah aturan untuk pengemudi angkot pelajar. Sopir nantinya tidak diperbolehkan merokok saat berkendara, dilarang menggunakan ponsel, dilarang mengonsumsi obat-obatan terlarang, serta diwajibkan menerapkan teknik mengemudi yang aman. Selain itu, batas usia maksimal pengemudi akan dipertegas melalui Peraturan Wali Kota.
“Ini wajib demi keamanan pelajar sebagai penumpang,” tegasnya.
Tidak hanya soal pengemudi, standar kendaraan juga diperketat. Angkot pelajar harus memenuhi seluruh persyaratan legalitas, laik jalan, serta kelengkapan keselamatan seperti rem, lampu, ban, spion, hingga pemeriksaan berkala.
“Transformasi angkot tidak boleh setengah-setengah. Armada yang melayani pelajar harus memenuhi standar aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan,” lanjutnya.
Dalam SOP yang saat ini difinalisasi, Dishub juga memasukkan ketentuan sanksi bagi operator angkot yang melanggar. Penindakan hukum akan menjadi kewenangan Polresta Malang Kota, sementara Dishub mengawal pembinaan dan sosialisasi di lapangan.
“Penindakan adalah upaya terakhir. Yang utama adalah pembinaan berkelanjutan. Harapannya, di awal 2026 Perwal dan SOP sudah selesai dan bisa diterapkan,” tutup Widjaja.
Guh






