Satresnarkoba Sijunjung Ringkus Pengedar Sabu, Mahasiswa 29 Tahun Ditemukan Simpan Banyak Paket

More articles

Sijunjung, Investigasi.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali mencetak prestasi dan menunjukan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Hal itu dibuktikan, Seorang pria inisial RP (29), yang berstatus sebagai mahasiswa, warga Jorong Koto Kaciek, Kenagarian Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, berhasil diringkus polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, ketika dihubungi media mengungkapkan benar pelaku RP kami amankan di Jorong Subarang Ombak, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 02:30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadinya transaksi jual beli narkotika yang sudah meresahkan warga sekitar.

“Menindaklanjuti informasi, Tim Narco Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Saat sampai di lokasi TKP, polisi mendapati ada seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas langsung melakukan pengintaian dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasat AKP Syafwal.

Setelah pelaku kami amankan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda, kepala jorong, dan masyarakat setempat.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kecil berwarna merah yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip bening berukuran besar yang berisikan dua buah plastik klip ukuran sedang. Didalamnya berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan didalamnya diduga narkotika jenis sabu dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik. Polisi juga menyita satu unit handphone android merek Samsung milik pelaku.

Menurut keterangan pelaku, ia mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar milik pelaku dan dalam penguasaannya. Diketahui juga pelaku RP ini adalah pengedar sekaligus pemakai.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Sijunjung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk pelaku akan disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasat AKP Syafwal, mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sijunjung untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini. Bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest