Jepara – Uang negara Rp200 juta seolah menguap sia-sia di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Jalan aspal yang dibangun dari Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) belum genap “berumur jagung”, namun kondisinya sudah pecah, rapuh, dan mengelupas. Fakta ini langsung menampar wajah pengawasan dan memunculkan pertanyaan keras: siapa yang bertanggung jawab atas proyek asal jadi ini?
Proyek pembangunan jalan desa yang seharusnya menjadi urat nadi aktivitas warga justru berubah menjadi bukti lemahnya kualitas pekerjaan. Jalan yang baru selesai dikerjakan itu kini menuai kecaman warga dan sorotan publik karena kerusakan terjadi sebelum digunakan secara intensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bantrung dengan rincian:
- Jenis kegiatan: Pembangunan jalan aspal RW 4
- Lokasi: RT 12 hingga RT 15 RW 4
- Volume: Panjang 465 meter, lebar 4 meter
- Anggaran: Rp200.000.000
- Sumber dana: Banprov
- Waktu pelaksanaan: Tidak dicantumkan secara jelas
Ironisnya, dengan nilai anggaran yang tidak kecil, hasil fisik di lapangan justru jauh dari kata layak. Aspal tampak pecah-pecah, butiran material terkelupas, dan struktur jalan terlihat rapuh.
Temuan paling mencolok adalah dugaan kuat bahwa lapisan aspal dikerjakan terlalu tipis. Material aspal dan pasir tidak mengikat sempurna, seolah hanya “ditabur” tanpa standar teknis yang benar. Akibatnya, jalan cepat retak dan mengelupas.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa spesifikasi teknis diabaikan—baik dari sisi kualitas material, ketebalan aspal, maupun metode pengerjaan. Dengan dana Rp200 juta, hasil seperti ini sulit diterima akal sehat.
Pembangunan jalan desa sejatinya bertujuan meningkatkan akses warga dan mendorong perekonomian. Namun jika dikerjakan asal jadi, proyek justru berubah menjadi pemborosan uang negara dan menyisakan kerugian sosial bagi masyarakat.
Jika pola seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya anggaran yang terbuang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan pelaksana proyek akan semakin runtuh.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bantrung, Nur Sholeh, mengakui adanya masalah pada hasil pekerjaan tersebut.
“Pengawasan saya sebagai kepala desa setiap hari aktif menunggui. Namun memang ada bagian-bagian yang tidak sesuai harapan. Ini menjadi koreksi bagi saya,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa kerusakan telah diketahui dan akan diperbaiki oleh tim pelaksana.
“Saya sudah sampaikan ke TPK dan mereka siap memperbaiki. Insyaallah hari Senin minggu depan akan diperbaiki,” tambahnya.
Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: mengapa kerusakan baru ditangani setelah disorot publik?
Kekecewaan warga pun tak terbendung. Salah seorang warga RT 11 Desa Bantrung menilai pembangunan tersebut sangat tidak masuk akal.
“Ini jalan baru, belum dipakai kok sudah rusak. Kalau bangun cuma asal jadi, ya eman-eman uang pemerintah. Harusnya dibangun yang benar,” keluhnya.
Publik kini mendesak dinas teknis di tingkat kabupaten dan provinsi untuk turun tangan. Proyek yang bersumber dari Banprov tidak boleh lepas dari pengawasan ketat sejak perencanaan hingga hasil akhir.
Pengawasan bukan sekadar tanda tangan administrasi, melainkan tanggung jawab nyata di lapangan. Jika terbukti ada penyimpangan spesifikasi atau kelalaian, evaluasi menyeluruh, perbaikan total, bahkan sanksi tegas harus dijatuhkan.
Kasus Desa Bantrung menjadi alarm keras agar pembangunan desa tidak dijadikan proyek formalitas atau ajang serapan anggaran semata. Masyarakat berhak atas infrastruktur yang kokoh, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
— Petrus



















