Padang, Investigasi.News — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah tegas tanpa kompromi dalam penegakan hukum tata ruang. Setelah tenggat waktu lima bulan yang diberikan tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT HSH di kawasan konservasi sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Keputusan final tersebut disepakati dalam Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, di Ruang Rapat Istana Gubernuran, Selasa (7/1/2026). Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan tokoh masyarakat.
Poin Penting Hasil Rapat:
• Eksekusi Langkah Terakhir
Pemprov Sumbar memutuskan melaksanakan pembongkaran paksa sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025. Langkah ini diambil karena pemilik bangunan mengabaikan perintah pembongkaran mandiri yang batas waktunya telah berakhir.
• Legalitas Mutlak
Kepala Biro Hukum Setda Sumbar menegaskan bahwa upaya hukum yang sempat ditempuh oleh pemilik bangunan tidak mengubah fakta bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin.
• Dukungan Pemerintah Pusat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, berdasarkan Surat Nomor SA0501/B/Ar/2026/01 tertanggal 2 Januari 2026, telah memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran dan tidak dapat dilegalkan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa meskipun eksekusi dilakukan secara paksa, prosedur standar operasional (SOP) dan aspek legalitas tetap menjadi prioritas utama.
“Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum pelaksanaan eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang saat ini sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum,” ujar Arry.
Dukungan penuh juga datang dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Asisten II Pemkab Tanah Datar, Ten Feri, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengoordinasikan jajaran kecamatan hingga nagari guna mengawal kelancaran pelaksanaan eksekusi.
Km






