Batam, investigasi.news — Di balik gemerlap lampu malam dan jargon pariwisata kelas dunia, Kota Batam kembali dipertemukan dengan wajah gelap yang terus berulang: dugaan prostitusi terselubung yang beroperasi terbuka, rapi, dan nyaris tanpa sentuhan hukum. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke The Link Lounge, sebuah tempat hiburan malam yang kuat diduga menjalankan praktik jual-beli Lady Companion (LC) layaknya pasar seks modern. Ini bukan isu sensasional, melainkan dugaan kejahatan yang dibiarkan hidup dan tumbuh.
Berdasarkan hasil penelusuran investigasi lapangan, fungsi LC di lokasi tersebut diduga jauh melampaui peran pemandu minum. Di balik dentuman musik dan cahaya remang, transaksi “kencan berbayar” disebut berlangsung nyaris tanpa kamuflase. Skemanya sederhana namun terorganisir: pengunjung memilih LC, menyepakati harga, lalu meninggalkan lokasi. Seorang narasumber di kawasan Nagoya mengungkapkan tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, dengan mayoritas pelanggan disebut berasal dari luar negeri, terutama Singapura.
“Semua orang tahu cara mainnya. Tinggal pilih. Itu bukan LC, itu barang dagangan,” ujar sumber tersebut singkat. Pernyataan ini mempertegas satu kesan kuat bahwa praktik tersebut bukan rahasia tertutup, melainkan rahasia umum yang dibiarkan berlangsung.
Kecurigaan semakin menguat ketika nama “Koko AK” kembali mencuat. Sosok ini sebelumnya juga dikaitkan dengan pengelolaan tempat hiburan malam Dinasti. Kemunculan figur yang sama dalam pola yang serupa memunculkan satu kesimpulan keras: ini bukan kejadian sesaat, melainkan pola lama yang terus direproduksi. Jika satu jaringan, satu metode, dan satu model bisnis terus muncul dari waktu ke waktu, publik berhak menyebutnya sebagai industri prostitusi terselubung yang dilegalkan oleh pembiaran.
Memang, mayoritas LC disebut berusia di atas 18 tahun. Namun usia legal tidak serta-merta menghapus dugaan eksploitasi. Sistem kerja tertutup, relasi kuasa yang timpang, serta dugaan transaksi di luar area tempat hiburan menunjukkan indikasi kuat komersialisasi tubuh perempuan secara sistematis. Pada titik ini, pertanyaan mendasarnya menjadi tak terelakkan: siapa yang mengatur, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang memilih berpura-pura tidak tahu?
Masuknya wisatawan asing sebagai pelanggan utama justru menampar keras wajah pengawasan negara. Sulit dipahami bagaimana praktik yang disebut “rahasia umum” ini dapat berjalan bertahun-tahun tanpa sentuhan hukum. Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui? Mustahil. Apakah kekurangan bukti? Publik bahkan dapat mencium bau busuknya. Atau justru ada pihak yang mengetahui dengan sangat baik, namun memilih membisu demi kenyamanan tertentu? Dalam konteks ini, diam bukan sikap netral. Diam adalah bentuk persetujuan.
Hingga laporan ini diterbitkan, manajemen The Link Lounge memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, dan tidak ada upaya transparansi. Sikap ini bukan sekadar arogansi, melainkan indikasi bahwa mereka merasa aman. Aman karena sistem, atau aman karena perlindungan, publik berhak bertanya.
Perlu ditegaskan, persoalan ini bukan sekadar isu hiburan malam atau soal moralitas. Ini adalah dugaan kejahatan terstruktur dan potret kegagalan negara menjaga wibawa hukum di wilayah perbatasan. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, Batam bukan lagi kota industri dan pariwisata, melainkan etalase prostitusi terselubung yang dilindungi oleh pembiaran.
Dan jika aparat penegak hukum tetap memilih diam, publik berhak menarik satu kesimpulan pahit namun logis: hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke tempat hiburan malam.
— Fransisco Chrοns








